Sumber :
- ANTARA FOTO/Galih Pradipta
VIVA – Karantina menjadi sebuah kewajiban bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia di masa Pandemi COVID-19. Ketentuan itu telah ditetapkan oleh Satgas COVID-19 dalam Surat Edaran nomor 20 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19.
Baca Juga :
Riset: Kebiasaan Belanja Orang Indonesia, Bandingin Harga di Situs Online dan Toko Offline
WNI maupun WNA diharapkan untuk mematuhi aturan ini agar pandemi COVID-19 bisa ditanggulangi dengan baik. Berikut selengkapnya aturan karantina di masa pandemi COVID-19 yang disajikan VIVA dalam infografik:
Baca Juga :
Ekonomi Terus Pulih, OJK Umumkan Berakhirnya Stimulus COVID-19 Penilaian Kualitas Aset Sektor PVML
Cuan Banget, Inilah Kenapa Live Selling Disarankan Buat Para Penjual Online
Live selling ini merupakan strategi pemasaran yang dilakukan lewat siaran langsung secara online, di mana penjual berinteraksi secara waktu nyata dengan audiens.
VIVA.co.id
22 April 2024
Baca Juga :