Anggota DPR Dilaporkan Cabuli Anak, Polisi Cari Bukti

Gedung Bareskrim Mabes Polri. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah.

VIVA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menerima pengaduan terkait dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan terlapor anggota DPR RI periode 2019-2024, inisial MM.

Rektor UNU Gorontalo Diduga Lecehkan 12 Mahasiswi, Dosen dan Staf di Kampus

“Pengaduan sudah diterima,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 1 November 2021.

Menurut dia, pihak korban belum membuat laporan polisi (LP) secara resmi ke Bareskrim tapi sifatnya baru aduan. Karena, mereka tidak menyerahkan alat bukti. "Belum ada (penyerahan bukti), baru aduan. Bukan LP," ujarnya.

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

Namun, kata Andi, pihaknya akan tetap memproses aduan dugaan kasus pencabulan anak dengan terlapor anggota parlemen itu. Tujuannya, mengumpulkan bukti-bukti atas aduan tersebut.

"Akan dilakukan penyelidikan untuk mencari bukti-bukti," jelas dia.

Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading, Pelaku Rampas Ponsel Korban Sebelum Kabur

Dilaporkan ke MKD

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar, angkat bicara mengenai adanya oknum Anggota DPR RI yang dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur. Menurut Muhaimin dirinya baru mengetahui adanya informasi tersebut.

Muhaimin juga menanggapi terkait adanya rencana pelaku diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD. Ketua Umum PKB ini mengatakan, apapun bentuk pelanggarannya, setiap anggota yang melanggar harus diproses di Mahkamah Kehormatan Dewan.

"Tentu setiap pelanggaran harus diproses di Mahkamah kehormatan dewan," kata Muhaimin kepada wartawan di Gedung DPR Senayan Jakarta, Senin 1 November 2021

Ketika laporan telah masuk dengan dilampirkan sejumlah data dan bukti pendukung, MKD akan menjalankan fungsinya untuk mengkaji data yang diberikan. Apakah laporan yang dibuat itu benar terjafi atau hanya fitnah, akan diteliti MKD dengan memerhatikan data-data yang ada.

"Tinggal apakah itu fitnah, apakah itu berdasarkan bukti jadi mekanisme mahkamah kehormatan DPR yang akan mengkaji meneliti bahkan menyelidiki apa yang sesungguhnya dari laporan itu," ujar Muhaimin

Muhaimin mempersilahkan kepada pihak yang merasa dirugikan untuk melaporkan dan memberikan data pendukung sebagai penguat laporan. "Jadi ya silakan saja semua untuk diperkuat datanya kalau memang kuat," ujarnya

Diketahui, oknum Anggota DPR RI periode 2019-2024 berinisial MM diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada Senin, 1 November 2021.

Seperti yang disampaikan Direktur Eksekutif ETOS Indonesia Institute, Iskandarsyah,  pihak keluarga didampingi kuasa hukum rencananya akan melaporkan oknum anggota DPR yang diduga melakukan pencabulan anak.

"Rencananya jam 10-11, saya akan buat laporan ini," kata Iskandarsyah.

Ia mengaku akan ikut mendampingi pelaporan ini karena yang pertama mengungkap peristiwa, sekaligus saksi mata tindak pencabulan dan ikut menyelamatkan si anak. Peristiwa itu diduga terjadi di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Iskandarsyah mengatakan rencana pelaporan ini sudah disetujui orang tua korban, mereka mendukung melaporkan kasus pencabulan anaknya ke MKD DPR dan Kepolisian. Ia berencana mendatangi MKD DPR bersama kuasa hukum korban, Gangan.

"Saya sudah janji dengan Pak Dasco (Wakil Ketua DPR) hari Senin jam 10-11," ujarnya.

Dugaan Pencabulan

Sebelumnya, pihak kuasa hukum melaporkan oknum anggota DPR yang diduga melakukan pencabulan anak ke Bareskrim pada Rabu, 27 Oktober 2021. Pelaporan kasus tersebut didampingi ETOS Indonesia Institute, KPAI, hingga UPTP2TP2A.

"Dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Klien kami anak di bawah umur dengan ancaman dan tekanan," kata kuasa hukum korban, Gangan saat dihubungi.

Sementara Wakil Ketua MKD DPR, Habiburokhman mengaku belum menerima informasi yang jelas tentang tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh Anggota DPR RI.

Ia mempersilahkan pihak keluarga dan kuasa hukum melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri dan MKD DPR RI. Selebihnya, kata dia, MKD tidak ingin berasumsi lebih jauh soal dugaan pencabulan yang dilakukan salah satu anggota DPR.

"Kita harus menghormati asas equality before the law, siapa pun warga negara yang melakukan pelanggaran hukum ya harus diusut," kata Habiburokhman.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya