Kasus Asabri, Kejagung Periksa 6 Orang Sebagai Saksi

Gedung Kejaksaan Agung.
Sumber :
  • VIVAnews/Maryadi

VIVA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 6 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019.

Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Bakal Panggil Lagi Gus Muhdlor Pekan Depan

Para tersangka dugaan korupsi PT Asabri di Kejaksaan Agung

Photo :
  • VIVA/Farhan Faris

Terkait 10 Manajer Investasi

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir Panggilan KPK

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain MM selaku Nominee, DC selaku Nominee, RP selaku Direktur PT Emco Aset Management. Mereka diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).

Kemudian BI selaku Direktur Utama PT Armidian Karyatama, JIH selaku Direktur of Equity Sales di PT Korea Invesment Sekuritas Indonesia, DS selaku Direktur Utama PT Andalan Tekno Korindo, yang diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT Asabri (Persero) dengan Tersangka TT.

Keluarga SYL Terungkap Ikut Nikmati Uang Korupsi di Kementan, KPK Bilang Begini

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri (Persero),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, melalui keterangan persnya, Selasa, 2 November 2021.

Baca juga: Kejagung Bakal Telisik Aset Mitra Tersangka Asabri

Leonard mengatakan pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.

Gedung ASABRI

Photo :
  • vivanews/Andry

10 Perusahaan Sebagai Tersangka

Dalam kasus ini, penyidik Kejagung menetapkan 10 perusahaan sebagai tersangka manajer investasi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus menetapkan 10 tersangka Manajer Investasi kasus korupsi Asabri pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai 2019,” kata Leonard.

Adapun sepuluh korporasi manajer investasi yang jadi tersangka, kata Leonard yaitu korporasi PT IIM; korporasi PT MCM; korporasi PT PAAM; korporasi PT RAM; korporasi PT VAM; korporasi PT ARK; korporasi PT. OMI; korporasi PT MAM; korporasi PT AAM; dan korporasi PT CC.

“Penetapan tersangka terhadap Manajer Investasi dilakukan berdasarkan gelar perkara (ekspose),” ujarnya.

Tersangka kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan dan investasi Asabri

Photo :
  • Humas Kejaksaan Agung

Atas perbuatannya, 10 tersangka Manajer Investasi dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Delapan terdakwa kasus Asabri didakwa merugikan uang negara Rp22,7 triliun

Photo :
  • Antara

Sudah Masuk ke Pengadilan

Beberapa terdakwa kasus PT Asabri dalam proses jalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Tim penyidik Kejagung juga menyita sebagian aset terdakwa. Tapi, masih belum bisa menutup jumlah kerugian negara yang lebih dari Rp22 triliun tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya