Wakil Ketua Nonaktif DPRD Jabar Ade Barkah Divonis Penjara Dua Tahun

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ade Barkah Surahman.
Sumber :
  • Adi Suparman/ Jabar

VIVA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung menjatuhkan vonis hukuman penjara selama dua tahun kepada Wakil Ketua nonaktif DPRD Jawa Barat Ade Barkah atas kasus suap Bantuan Provinsi Jawa Barat pada 2019 untuk Kabupaten Indramayu.

Keluarga SYL Terungkap Ikut Nikmati Uang Korupsi di Kementan, KPK Bilang Begini

Majelis hakim menyatakan Ade Barkah terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 11 Jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Pasal 64 ayat (1) KUHPidan atau sebagaimana dakwaan ketiga.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Barkah Surahman bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana dua tahun penjara, denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Surachmat di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, Rabu, 3 November 2021.

MK Sebut Minim Pengalaman soal Amicus Curiae di Perkara Sengketa Pilpres

Selain hukuman penjara, Ade dijatuhi wajib membayar uang pengganti sebesar Rp750 juta majelis hakim mencabut hak politik Ade Barkah. 

Vonis hukuman hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut dengan hukuman penjara lima tahun dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

Bayar Pajak Kendaraan Sekarang Dapat Diskon

Ade bersama Siti Aisyah dan Abdul Rozak Muslim melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang perbuatan berlanjut. "Yakni menerima hadiah atau janji, yaitu beberapa kali menerima pemberian uang yang totalnya sejumlah Rp 750 juta," katanya.

Ilustrasi pengadilan.

Photo :
  • Pixabay

Feby menyebutkan, sejumlah uang itu diberikan oleh pengusaha asal Indramayu terpidana Carsa Es untuk kepentingan mendapatkan dana Bantuan Provinsi guna proyek di Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017 sampai 2019. Padahal terdakwa sebagai pimpinan DPRD Jawa Barat seharusnya bisa menduga bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.

Agar terdakwa bersama Abdul Rozaq Muslim dan Siti Aisyah Tuti Handayani mengurus proses penganggaran proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu yang didanai dari bantuan keuangan provinsi tahun anggaran 2017 sampai 2019.

Pemberian duit terhadap Ade Barkah oleh Carsa ES dilakukan melalui dua tahap. Untuk tahap pertama, Ade Barkah menerima uang dari Carsa ES melalui sebesar Rp250 juta.

Uang itu bermula dari permintaan Ade Barkah ke Abdul Rozaq pada 15 Februari 2019. Uang diberikan langsung Carsa ES di kediaman Ade Barkah di Cianjur.

Pemberian uang yang kedua dilakukan pada 28 Mei 2019. Saat itu Carsa ES menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Ade Barkah di rumahnya di Bandung. Sementara itu Siti Aisyah menerima uang dengan total Rp1,1 miliar di Carsa ES.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya