Bugil saat Video Call, Anggota KPU di Bengkulu Dipecat

Ilustrasi video call.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Seorang anggota Komisi Pemliihan Umum (KPU) di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, bernama Meixxy Rismanto dipecat lantaran melanggar kode etik. Meixxy dipecat atau diberhentikan tetap karena melakukan video call secara bugil.

Surya Paloh: Nasdem Mendukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Pemecatan dilakukan Rabu hari ini, 3 November 2021, berdasarkan sidang yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Putusan pemecatan tersebut berdasarkan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu (KEPP) Nomor 156-PKE-DKPP/VII/2021, yang dibacakan Ketua Majelis DKPP Teguh Prasetyo.

"Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Meixxy Rismanto, selaku Anggota KPU Kabupaten Kaur sejak Putusan ini dibacakan," kata Teguh, saat membacakan putusan tersebut.

Gibran Masih Jabat Wali Kota Solo Usai jadi Wapres Terpilih, JK: Tidak Apa-apa

Menurut Teguh, Meixxy terbukti melakukan tindakan yang meruntuhkan harkat dan martabat dirinya termasuk lembaga penyelenggara Pemilu, dengan cara mempertontonkan aktivitas seksual secara telanjang melalui panggilan video asusila atau video call sex.

Dalam sidang pemeriksaan, Meixxy mengakui wajah dan kalung yang digunakan oleh laki-laki dalam rekaman video adalah miliknya. Tindakan tersebut dilakukan saat Meixxy sedang melakukan tugas kedinasan.

Jusuf Kalla Puji Cara Prabowo Subianto Rangkul Lawan Politiknya

Sementara itu, anggota DKPP Didik Supriyanto menyebut jika seharusnya Meixxy memiliki sense of ethics dengan segera menghentikan atau menutup pesan (chat), telepon atau panggilan video (video call) yang tidak wajar atau yang berisi konten asusila.

"Alih-alih bersikap moralis, teradu (Meixxy) justru melayani dan menikmati panggilan video asusila tersebut yang diikuti gerakan seks secara telanjang, yang dibuktikan dengan rekaman video berdurasi 1 menit 15 detik," sebut Didik.

Karena itu, DKPP juga menilai Meixxy bersikap permisif dan bergeming menyikapi beredarnya rekaman asusila tersebut dengan tidak melakukan tindakan apapun untuk menjaga martabat dirinya, keluarga, serta lembaganya.

Sikap tersebut, ungkap Didik, telah meruntuhkan maruah lembaga penyelenggara Pemilu. Alibi Teradu sebagai korban pemerasan dengan modus video call sex, DKPP menilai tidak terdapat alat bukti yang menyakinkan.

"Sikap dan tindakan Teradu terbukti melanggar Pasal 7 ayat (1), Pasal 9, Pasal 12 huruf a, huruf b dan huruf c, Pasal 15 huruf a dan b, dan Pasal 19 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum," ungkapnya.

Anggota DKPP, Pramono Ubaid Tanthowi memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion) untuk perkara 156-PKE-DKPP/VII/2021. Menurutnya, teradu juga tidak memiliki niat jahat (mens rea) dan perbuatan tersebut bukan inisiatif teradu.

Pramono menilai, teradu adalah korban dari sindikat mafia kejahatan seksual melalui sarana digital sejenis phone sex. Teradu telah dijebak oleh jaringan sindikat profesional yang biasanya mengancam akan menyebarkan video atau foto hasil rekaman jika permintaan uang tidak dipenuhi.

"Kesalahan teradu adalah tidak segera mengakhiri panggilan telepon yang berisi video adegan dewasa tersebut, sehingga memungkinkan jaringan sindikat untuk merekam respons teradu dalam bentuk video dan atau foto," tambahnya.

Ia melanjutkan video yang beredar merupakan hasil editan dari rekaman yang berdurasi lebih panjang. Dalam video itu dinarasikan Meixxy seolah-olah menikmati tayangan video tersebut.

"Perlu dipertimbangkan, tidak semua orang memiliki kepekaan atau kewaspadaan yang tinggi dalam menghadapi kejahatan dunia maya seperti phone sex. Sehingga, yang diperlukan adalah pemberian sanksi yang masih mengandung unsur pembinaan, bukan sanksi yang tidak lagi memberi kesempatan kepada teradu untuk memperbaiki diri," tandas Pramono.

Baca juga: Dukun Cabul, Ajak Korban Nonton Video Porno Lalu Disetubuhi

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya