Pengacara Sebut Kliennya Korban Penganiayaan WNA Wenhai Guan

Pengacara Andy Cahyady, Sudarmanto
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA – Sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan terhadap Warga Negara Asing (WNA) Wenhai Guan dengan terdakwa Andy Cahyady kembali bergulir.

Aniaya Pecalang di Bali, Polisi Tangkap Dua Bule Amerika

Agendanya adalah pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa. Menurutnya, saksi-saksi yang diajukan pihak Andy dalam persidangan dinilai tak relevan. Semisal saksi sekuriti perumahan yang datang setelah penganiayaan terjadi, sehingga tak mengetahui peristiwa pidana.

"Menolak nota pembelaan atau pledoi terdakwa. Menjatuhkan hukuman sebagaimana tuntutan yang sudah kami baca dalam persidangan sebelumnya dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan," kata JPU Dyofa Yudhistira di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa 3 November 2021.

Siswa SMKN di Nias Selatan Tewas Diduga Aniaya, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

Jaksa merasa dari bukti foto dan video yang dihadirkan di persidangan telah cukup membuktikan adanya tindak pidana. Bukan cuma itu, soal tak dihadirkannya dokter untuk membahas visum et repertum Wenhai Guan, JPU menilai tak masalah. JPU berpandangan visum itu sudah jadi alat bukti yang sah. Usai persidagan, Dyofa tak mau komentar dan meninggalkan area persidangan.

"Enggak ada tanggapan, (replik) sudah dibacakan," ujar Dyofa.

Anak Buah SYL Video Call Bahas 'Orang KPK' dan 'Ketua': Siapin Dolar Nanti Kami Atur

Sementara itu, kuasa hukum Andy, Sudarmanto masih merasa kliennya yang jadi korban penganiayaan. Dia mempermasalahkan visum et repertum Wenhai Guan yang dibuat pada tahun 2018, sedangkan laporan polisi kepada Andy dibuat pada 2020. Di sisi lain, Wenhai Guan sudah ditetapkan sebagai terpidana dalam kasus yang sama, tapi sampai saat ini belum pernah menjalani hukuman, bahkan saat ini berada di Singapura.

"Tanggapan JPU itu terlalu mengada-ada. Artinya kami sudah memberikan pledoi berdasarkan fakta-fakta yang kami ajukan pada persidangan, pada kesaksian dari sekuriti perumahan, kesaksian dari tetangga yang melihat bahwa memang yang dihadang itu klien kami. Pada dasarnya kami juga mengajukan duplik atas replik dari JPU. Karena kami juga punya hak duplik atas replik oleh JPU. Bahwasannya pa2 yang sudah dibicarakan JPU kami juga punya argumen hukum tersendiri," kata Sudarmanto.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Fickar Hadjar mengkritisi peradilan terhadap Andy sebab diadili dalam kasus yang sama, sementara lawannya Andy, Wenhai Guan sudah divonis bersalah. Fickar menilai JPU dalam membuat surat dakwaan, harusnya lebih cermat, jelas, dan teliti dalam menerapkan teori-teori yang terdapat di dalam hukum acara.

Bukan cuma itu, status Andy sebagai korban penganiayaan Wenhai juga harus jadi pertimbangan tersendiri. Sebab, menurut Fickar, Wenhai juga telah divonis bersalah, tapi belum menjalani hukuman penjara 6 bulan.

"Peradilan sebuah perkara yang sama tidak boleh dilakukan, karena melanggar asas nebis in idem yang diatur dalam rumusan Pasal 76 KUHP. Sekalipun ingin menerapkan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan, sehingga persidangan dua kali terhadap kasus yang sama ini akan merampas hak-hak terdakwa dalam tercapainya suatu keadilan dan kepastian hukum. Apalagi sesungguhnya terdakwanya juga korban penganiayaan," kata Fickar menambahkan.

Untuk diketahui, perkara ini berawal ketika penganiayaan yang dilakukan WNA Wenhai Guan terhadap Andy Cahyady. Tapi, Wenhai mengaku jadi korban dan melaporkan Andy ke polisi sampai akhirnya diputus bersalah dan telah menjalani hukuman pidana enam bulan penjara.

Andy Cahyady lantas melaporkan balik perbuatan penganiayaan yang dilakukan Wenhai. Wenhai kemudian diputus enam bulan penjara. Tapi, belum sempat menjalani hukuman, WNA itu kembali ke negara asalnya, Singapura. Selang beberapa bulan, Wenhai Guan kembali ke Tanah Air dan melaporkan Andy terkait kasus yang sama. Andy Cahyady kemudian diproses hingga dituntut satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 12 Oktober 2021.

Baca juga: Balita 3 Tahun Meninggal di Sidoarjo, Diduga Dianiaya Ayah Tiri

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya