INFOGRAFIK: Syarat Naik Pesawat Terbaru saat PPKM

Calon penumpang di bandara berjalan menuju pesawat terbang. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Kornelis Kaha

VIVA – Pemerintah telah memperbarui syarat naik pesawat di masa pandemi atau saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Setelah sebelumnya wajib melakukan tes PCR, kini ada sedikit kelonggaran yang membolehkan penggunaan tes Antigen

Varian Arcturus Masuk RI, Kemenkes Siagakan Tes COVID-19 Mandiri

Ketentuan terbaru naik pesawat diatur melalui Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 96 Tahun 2021. Tentunya, penumpang tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan dan tidak diperkenankan makan dan minum untuk perjalanan kurang dari 2 jam. Setiap penumpang juga tetap wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memastikan status vaksin.

Diatur juga dalam SE itu, pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga, serta memenuhi persyaratan tes COVID-19 sebagaimana dalam persyaratan kesehatan sebagai berikut: 

Jerman Tetapkan China 'Area Varian Virus Berbahaya'

Ilustrasi swab test/PCR/Antigen.

Soal Kenaikan Kasus COVID-19, Ahli: Dari 10 yang Tes PCR Setengahnya Positif

Kasus konfirmasi positif COVID-19 di DKI Jakarta kembali meningkat. Setidaknya, per Rabu 13 Desember 2023 tercatat ada sebanyak 131 kasus baru dengan total kasus 365.

img_title
VIVA.co.id
13 Desember 2023