BNPT: 31 Orang PNS Terlibat Jaringan Teroris sejak 2010

Ilustrasi: Terduga teroris ditangkap Densus 88 Antiteror Polri beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • VIVA/Bayu Nugraha

VIVA – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mencatat ada puluhan pegawai negeri sipil (PNS) yang ditangkap oleh Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri terkait dugaan keterlibatan dalam aksi terorisme sejak 2010.

Pontianak Siapkan 1.215 Formasi Calon ASN, Menteri PAN-RB: 200 Ribu Formasi untuk IKN

"Data sejak tahun 2010, ada 31 orang PNS yang ditetapkan sebagai tersangka terorisme," kata Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Ahmad Nurwakhid saat dihubungi wartawan pada Jumat, 5 November 2021.

Menurut dia, 31 orang tersangka itu terdiri dari 8 personel Kepolisian Republik Indonesia (Polri), 5 prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan 18 orang lainnya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baliho Dukungan Sekda Jadi Bupati Tangerang Bertebaran, Begini Aturan ASN-nya

“31 tersangka teroris ini sudah tergabung langsung dengan jaringan terorisme, sehingga aktif dalam berbagai kegiatan baik perencanaan, pelatihan, penghimpunan dana, hal lain yang berkaitan dengan organisasi,” katanya.

Oleh karena itu, Nurwakhid menekankan para abdi negara yang terlibat dalam jaringan terorisme ini harus menjadi catatan sendiri. Sebabm, pada tahun 2019, kata dia, indeks potensi radikalisme di kalangan PNS itu mencapai 19,4 persen.

Menkominfo Budi Arie Bersiap Ngantor di IKN Juli 2024

"[para tersangka] itu masuk memenuhi unsur tindak pidana terorisme sehingga bisa dilakukan penangkapan sebelum melakukan aksi teror, yang sering disebut sebagai upaya preventive justice atau preventive strike untuk mencegah sebelum melakukan aksi teror," ujarnya.

Menurut dia, penyusupan teroris ke dalam lembaga negara dapat dijadikan sebagai modus untuk mencapai tujuan mereka. Biasanya, Nurwakhid mengatakan bahwa teroris menganggap gaji sebagai PNS adalah 'fai' atau harta rampasan dalam perang. Bahkan, jaringan teroris punya tujuan mendirikan negara syariat berbasis Islam atau khilafah.

Anggota Tim Densus 88 Antiteror tengah menangkap terduga teroris. (Ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA/M N Kanwa

Dengan demikian, ia meminta kepada kementerian atau lembaga supaya melakukan proses rekrutmen PNS diperketat sehingga tidak mudah disusupi paham-paham yang bertentangan dengan ideologi negara. Kemudian, komunikasi dan koordinasi juga perlu diintensifkan untuk mencegah penyebaran terorisme di kalangan abdi negara.

Hal itu, kata dia, sudah dilandasi oleh Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Penanggulangan dan Pencegahan Ekstremisme atau Radikalisme berbasis Kekerasan Mengarah kepada Terorisme.

"BNPT sebagai fungsi koordinasi dalam mengkoordinasikan kementerian lembaga terkait maupun Pemda, serta segenap elemen masyarakat bangsa dan negara untuk melakukan sinergitas dalam pencegahan ataupun penanggulangan radikalisme dan terorisme," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya