M Kece Dianiaya, Penjaga Rutan Bareskrim Dikurung di Sel Khusus

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • VIVA/Farhan Faris

VIVA – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, telah menempatkan dua penjaga rumah tahanan (Rutan) Bareskrim ke dalam sel khusus. Lantaran lalai saat bertugas, hingga terjadi penganiayaan terhadap tersangka penistaan agama, Muhamad Kosman alias M Kece.

Penahanan SYL Dipindah ke Rutan Salemba, Hakim: Rutan KPK Pengap Bikin Sakit

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan dua penjaga Rutan Bareskrim yakni Bripka Wandoyo Edi dan Bripda Saep Sigit, ditempatkan di sel khusus.

“Bukan ditahan, kalau ditahan itu kan tindak pidana. Tapi, ini istilahnya penempatan khusus,” kata Ramadhan saat dihubungi wartawan pada Jumat, 5 November 2021.

Anggota Polisi yang Tembak Debt Collector Serahkan Diri ke Propam

Jelas dia, dua penjaga Rutan Bareskrim bukan melakukan perbuatan pidana, tapi melanggar disiplin. Sehingga, keduanya diamankan ke dalam sel khusus.

“Bentuknya bukan sel tahanan, tapi namanya itu penempatan khusus di Propam,” ujarnya.

KPK Periksa 19 Napi Korupsi soal Kasus Pungli Rutan, Usut Penggunaan Ponsel untuk Pesan Makan

Muhammad Kece.

Photo :
  • YouTube/Muhammad Kece

Disel Khusus Propam Berdasar Sidang Disiplin

Ia menjelaskan keputusan itu didasarkan hasil sidang disiplin yang digelar pada Rabu, 3 November 2021. Dalam putusannya, kedua penjaga Rutan Bareskrim dinyatakan melanggar disiplin sehingga ditempatkan selama sepekan di Divisi Propam.

"Hasil sidang disiplin pelanggaran disiplin terhadap 2 anggota jaga tahanan pada tanggal 3 November 2021 telah memberikan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 7 hari di Divisi Propam Polri," jelas dia.

Diketahui, Bareskrim menetapkan lima orang tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap Kece, termasuk Irjen Napoleon Bonaparte. Namun, dalam kasus yang disidik oleh Bareskrim, tidak ada petugas tahanan yang dijerat sebagai tersangka

Empat tersangka lainnya tahanan atau narapidana yang ditempatkan di Rutan Bareskrim, yakni tahanan kasus uang palsu berinisial DH, narapidana kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berinisial DW, narapidana kasus penipuan dan penggelapan berinisial H alias C alias RT dan narapidana kasus perlindungan konsumen berinisial HP.

Napoleon dipersangkakan melanggar Pasal 170 jo 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Merujuk Pasal 170, tersangka diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Sementara, sejumlah aparat kepolisian yang menjaga tahanan diproses Divisi Propam. Kepala Rutan Bareskrim Polri, AKP Imam Suhondo dan anak buahnya melanggar Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2003 pasal 4 (d) dan (f). Yakni, pelanggaran tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan, serta pelanggaran terkait peraturan kedinasan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya