Calon Panglima TNI Ini Pernah 'Dikerjain' DPR Hingga 13 Jam
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Komisi I DPR RI akhirnya memberikan persetujuan kepada Kepala Staf TNI AD Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan pensiun bulan ini. Andika Perkasa merupakan calon tunggal Panglima TNI yang diusulkan Presiden Joko Widodo.
Persetujuan Andika Perkasa sebagai Panglima TNI berdasarkan hasil rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi I DPR RI yang digelar Sabtu, 6 November 2021.
Sebelumnya, Andika Perkasa menyampaikan paparan singkat mengenai visi-misinya dalam fit and proper test calon Panglima TNI, dilanjutkan dengan pendalaman visi-misi yang dilakukan secara tertutup. Tidak sampai 3 jam, DPR menyetujui pencalonan Andika Perkasa.
"Hasil rapat internal, Komisi I DPR dengan ini memberikan persetujuan terhadap pengangkatan calon Panglima Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI," kata Ketua Komisi I Meutya Hafid di ruang rapat, Gedung DPR, Sabtu 6 November 2021.
Komisi I DPR, lanjut Meutya, mengeluarkan surat persetujuan kepada Andika Perkasa sebagai Panglima TNI yang ditandatangani pimpinan Komisi I. Surat persetujuan tersebut nanti akan dibawa ke rapat paripurna DPR yang rencananya digelar Senin ini.
Dalam 'vision statement' yang diungkapkannya di hadapan Komisi I DPR RI sebagai calon Panglima TNI, Andika mengaku memilih frasa "TNI Adalah Kita" sebagai pandangannya dalam memikul amanah sebagai pucuk tertinggi di tubuh TNI.
Andika mengatakan visi-misi yang dia sampaikan sangat singkat, tidak sampai lima menit.
"Memang sangat singkat sekali. Tetapi justru di sini saya ingin masyarakat Indonesia dan Internasional untuk melihat TNI sebagai kita, atau bagian dari mereka," kata Andika di Komisi I DPR RI, Senayan, Sabtu 6 November 2021.
Jenderal Andika Perkasa Menjalani Fit and Proper Tes di DPR
- VIVA/M Ali Wafa
Sang Jenderal menegaskan bahwa hal itu sebetulnya menunjukkan jika TNI sebagai lembaga, tidak ingin dilihat orang dengan harapan terlalu tinggi. "Karena kita dengan segala keterbatasan, kelebihan, dan kenaekaragamannya, ya inilah kita," ujarnya.
Andika menambahkan, TNI bisa saja ingin menjadi profesional dan lebih banyak lagi, namun hal itu jelas membutuhkan proses yang juga akan terus dibangun di internal TNI.
Seperti diketahui, sejak era Reformasi mekanisme pemilihan calon Panglima TNI tidak lagi sepenuhnya pada hak prerogatif Presiden, tetapi mengharuskan persetujuan DPR RI sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.