BW Serahkan 600 Dokumen Formula E ke KPK

Bambang Widjojanto
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

VIVA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merasa risih dengan informasi berkembang terkait kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ajang balap Formula E yang saat ini disidik oleh KPK.

Diskriminasi Terhadap Perempuan Dalam Pekerjaan Kian Parah di Tiongkok

Pemprov DKI tak mau ada informasi yang simpang siur atas pengusutan kasus tersebut. Karena itu, hari ini, pihaknya bersama jajaran PT Jakpro datang menyerahkan data setebal 600 halaman ke KPK.

"Kami menginginkan tidak ada lagi gonjang-ganjing mengenai informasi, cuma kami tidak masuk ke dalam pokok perkara biar KPK yang (kerja)," kata Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bambang Widjajanto di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 9 November 2021.

Pasien Imunodefisiensi Primer Minta Pemerintah Masukkan Terapi IDP ke dalam Formularium Nasional

Rute Balapan Formula E di Jakarta

Photo :
  • VIVAnews/Syaefullah

Bambang menilai pemberian dokumen ini penting untuk membantu KPK mendalami penyelidikan Formula E. Dokumen itu diharap bisa digunakan dengan baik oleh divisi penindakan KPK.

Klarifikasi Isu Koalisi Prabowo Bergejolak soal Jatah Menteri, Sekjen Gerindra Bilang Begini

Pemprov DKI, tegas Bambang, bakal memberikan dokumen lain jika diperlukan KPK. Hal ini, klaim Bambang, demi mencegah simpang siur informasi terkait proyek ratusan miliar tersebut.

"Jadi supaya tidak ada yang ditutup-tutupi. kita tidak mau juga ada hengki pengki, dan yang dateng sendiri adalah inspektur. Ini tradisi baru yang harus diperkenalkan dan ditunjukkan kita mau bangun tradisi itu," imbuhnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang menyerahkan dokumen terkait ajang balap Formula E setebal 600 halaman. Pihak KPK akan mempelajari dokumen tersebut. 
"Tim penyelidik akan menelaah dan mengkaji dokumen tersebut secara detail dan mendalam untuk memperoleh informasi dan data yang tentu diperlukan dalam proses penyelidikan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Selasa, 9 November 2021. 

Dokumen tersebut akan dikaitkan dengan saksi dan barang bukti yang diulik KPK ke depannya. Lembaga Antikorupsi juga berharap saksi yang dipanggil dapat menjelaskan dokumen yang diserahkan Pemprov DKI.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya