Gugatan Yusril Terhadap AD/ART Demokrat AHY Ditolak MA

Gedung Mahkamah Agung
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Mahkamah Agung (MA) menolak uji materiil atau judical review terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga atau AD/ART Partai Demokrat yang Diketuai Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Serahkan Kesimpulan Hari Ini, Yusril Yakin MK Tolak Gugatan Kubu Anies dan Ganjar

Sebagaimana diketahui, judical review ini diajukan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat yang dipimpin Moeldoko. Kubu KLB Deli Serdang ini kemudian memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra.

“Amar putusan, menyatakan permohonan keberatan HUM dari Para Pemohon tidak dapat diterima,” dikutip dari Putusan MA, Selasa, 9 November 2021.

Serahkan Kesimpulan Besok, Yusril Minta MK Tolak Permohonan Anies-Ganjar

Putusan terhadap perkara dengan nomor registrasi 39 P/HUM/2021 ini dilakukan oleh majelis hakim, Supandi selaku Ketua Majelis serta Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi sebagai hakim anggota.

Dalam pertimbangannya, majelis kekuasaan kehakiman menyatakan tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan. Karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP.

Prabowo Silaturahmi ke SBY di Cikeas, Demokrat: Pertemuan Konstruktif 2 Negarawan

Selain itu, Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU. Sehingga tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.

Dalam perkara ini selaku pemohon adalah Muh Isnaini Widodo dkk melawan termohin, yakni Menkumham. Objek sengketa AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Termohon Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020, tanggal 18 Mei 2020, tentang Pengesahan Perubahan AD ART.

Yusril bertindak sebagai kuasa hukum empat kader Demokrat yang telah dipecat oleh AHY tersebut. Mereka adalah mantan Ketua DPC Ngawi Muhammad Isnaini Widodo, mantan Ketua DPC Bantul Nur Rakhmat Juli Purwanto, mantan Ketua DPC Tegal Ayu Palaretin, dan mantan Ketua DPC Samosir Binsar Trisakti Sinaga.

Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra usai pertemuan dengan Jokowi di Istana

Photo :
  • VIVA.co.id/Agus Rahmat

Sebelumnya, Salah satu kuasa hukum Partai Demokrat kubu Moeldoko, Rusdiansyah menilai jika Menkumham keliru mengunakan AD/ART Partai Demokrat (PD) sebagai indikator uji dalam menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat hasil kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang.  

Rusdiansyah menegaskan, penolakan Kemenkumham yang itu dianggap telah melanggar Asas Umum Pemerintahan yang baik serta melampaui kewenangan yang dimiliki dan tidak sesuai undang-undang Parpol dan Permenkumham 34 tahun 2017. 

"Kemenkumham sebagai instansi negara dan Menkumhan yang bertugas melayani semua rakyat tanpa terkecuali, menolak permohonan warga negara itu jelas melampaui kewenangan yang dimiliki bahkan bisa dikategorikan menyalahgunakan jabatan yang diberikan," kata Rusdiansyah, Jumat 15 Oktober 2021. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya