WN China Bos Pinjol Ilegal Ditangkap saat Mau Kabur ke Turki

Pengungkapan jaringan pinjaman online atau pinjol Ilegal (foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap Warga Negara Asing (WNA) China, WJS alias BH alias JN sebagai otak dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang meneror ibu di Wonogiri, Jawa Tengah, hingga gantung diri.

Februari-Maret 2024, Satgas PASTI Blokir 537 Pinjol Ilegal

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Helmy Santika mengatakan tersangka WJS ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta saat mau terbang ke luar negeri. “Wang Jinshi diamankan saat akan boarding menuju Istanbul Turki,” kata Helmy saat dihubungi pada Selasa, 9 November 2021.

Menurut dia, WJS merupakan Direktur Bisnis dan pemilik KSP Inovasi Milik Bersama (IMB). Selain itu, tersangka WJS juga merekrut orang-orang bagian bisnis pada KSP IMB dan mencari pinjol ilegal untuk menjadi mitra dari KSP IMB.

Erdogan: Selama Masih Hidup, Saya Akan Terus Bela Perjuangan Palestina

“Telah ditemukan petunjuk berupa screnshoot percakapan wechat yang menerangkan bahwa WJS mengakui dirinya sebagai penanggungjawab pada payment gateway Flinpay, dan pemilik sebagian saham pada payment gateway Flinpay,” ujarnya.

Ternyata, kata dia, KSP IMB tidak memiliki izin sebagai PTD dengan payment gateway Flinpay. Hal itu berdasarkan hasil pengecekan terhadap laptop pelaku WJS, dan ditemukan sejumlah dokumen.

Tolak Kasih Data Buat Pinjol, Istri di Tebet Jaksel Dianiaya Suami

Diantaranya, scan KTP milik warga di beberapa wilayah Indonesia yang telah dimodifikasi atau diedit NIK. PDF Surat Izin Usaha milik Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama (KSP-IMB) yang diterbitkan oleh Kemenkumham RI, yang diduga telah dimodifikasi/edit sehingga terlihat asli.

“Tata cara pembuatan aplikasi di-platform google maupun facebook; form/data pembuatan merchants dari Koperasi Simpan Pinjam yang telah dibuat oleh Wang jinshi,” jelas dia.

Selanjutnya, beberapa aplikasi yang telah berhasil dibuat dan didaftarkan di platform google maupun facebook.

”Tanda Daftar Penyelenggaraan Sistem Elektronik milik KSP IMB yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, yang diduga dimodifikasi atau edit sedemikian rupa sehingga menyerupai aslinya. Daftar nama serta aplikasi illegal yang dikeluarkan oleh OJK,” ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya