3 Kapal Nelayan RI Dibakar Australia, Toma Maritime Sarankan Ini

Pembuatan kapal nelayan. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rahmad

VIVA – Otoritas pemerintah Australia membakar tiga kapal nelayan Indonesia karena kedapatan mencari teripang di wilayah perairan Canberra. Langkah otoritas Australia itu jadi perhatian.

Kapal KM Bukit Raya Terbakar, Ribuan Calon Penumpang Gagal Berangkat ke Surabaya

Peneliti Toma Maritime Christo Sanaky menyampaikan pemerintah RI mesti memperhatikan beberapa menyusul peristiwa dibakarnya 3 kapal nelayan.

"Intinya ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian pemerintah indonesia melalui perwakilan kedubes di sana," Christo, dalam keterangannya, Rabu, 10 November 2021.

Kronologi Penganiayaan Siswa SMPN 55 Barombong dan Penangkapan 4 Pelaku

Dia menjelaskan beberapa hal itu seperti pemerintah RI mesti bisa memastikan penerapan hukuman Australia. Menurut dia, langkah negeri Kanguru itu sudah sesuai due process of law atau belum. 

Sejumlah kapal nelayan berada di dekat keramba ikan Teluk Buo, Bungus, Padang, Sumatera Barat

Photo :
  • ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Ngeri! Penampakan Angin Puting Beliung 'Hadang' Nelayan di Perairan Madura

Pun, ia mempertanyakan apakah pemerintah Australia sudah menginfokan ke Kedubes Indonesia. Dia mengatakan demikian aagr Indonesia tidak kehilangan haknya untuk diplomasi. "Dan, mempertahankan hak hukum nelayan tersebut sebagai WNI," jelas Christo.

Sementara, Co-Founder Toma Maritime Rima Baskoro, menyarankan pemerintah RI juga perlu menelaah pemicu kapal nelayan berani melewati batas perairan negara. Sebab, belum diketahui alasan nelayan itu masuk perairan Australia itu.

"Apakah nelayan tersebut melewati batas negara karena ketidaktahuannya misal karena memang tidak punya kompas atau karena memang dengan sengaja," ujarnya.

Menurut dia, bila ternyata penyebab karena ketidaktahuan nelayan soal pelanggaran batas wilayah maritim, maka negara punya tugas penting. Ia menyoroti tugas pemerintah itu mesti memastikan nelayan aga paham melek hukum maritim.

Sebelumnya, mencuat informasi bahwa 16 kapal nelayan Indonesia ditangkap otoritas Australia saat menangkap teripang secara ilegal di kawasan konservasi the Rowley Shoals Marine Park, Western Australia. Terkait itu, otoritas Australia dilaporkan membakar tiga kapal dalam penangkapan tersebut.

Merespons itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI kabarnya masih menunggu penjelasan dari Australian Border Force (ABF). KKP juga menunda patroli Jawline-Arafura yang biasa dilakukan bersama ABF. Patroli itu biasanya dilakukan di wilayah perbatasan RI-Australia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya