Bareskrim Terbitkan SP3 Kasus Sadikin Aksa

Sadikin Aksa
Sumber :
  • VIVA/Purna Karyanto

VIVA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menerbitkan surat ketetapan tentang penghentian penyidikan (SP3) tindak pidana perbankan dengan tersangka Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Malaysia, Tangkap 5 Orang Tersangka

Penerbitan SP3 sudah ditandatangani Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Helmy Santika dengan tembusan Kabareskrim Polri, Karobinops Bareskrim Polri, Karowassidik Bareskrim Polri dan Mangarade Perdamean Sirait S.E selaku telapor. 

Pengacara Sadikin Aksa, Agus Salim membenarkan penerbitan SP3 tersebut. Dia mengklaim alasannya lantaran kurangnya bukti. 

Top Trending: Sosok di Balik Gambar Khong Guan Hingga Seorang Wanita Terancam Denda Puluhan Miliar!

"Iya betul sudah terbit SP3 terkait laporan dugaan tindak pidana dengan sengaja mengabaikan perintah tertulis OJK. Alasan penghentian penyidikan dikarenakan kurang cukup bukti," kata Agus kepada wartawan, Rabu 10 November 2021.

Brigjen Helmy Santika

Photo :
  • VIVA / Ahmad Farhan
Review Negatif Makanan, Seorang Wanita Terancam Denda Puluhan Miliar!

Dengan SP3 tersebut, Agus berharap kliennya bisa kembali berkegiatan dengan baik tanpa ada beban seperti sebelum kasus ini terjadi.

"Harapanya ya kegiatan keseharian pak Sadikin bisa berjalan dengan baik tanpa ada beban terkait hal yang dipersoalkan tersebut," katanya lagi. 

Polisi diketahui menetapkan Sadikin Aksa sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara. Sadikin disangka melakukan perbuatan dengan sengaja mengabaikan atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"SA disangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar, atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar,” jelas Helmy.

Adapun sejak Mei 2018, PT Bukopin ditetapkan sebagai bank dengan pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut memburuk sejak Januari hingga Juli 2020.

Selanjutnya, OJK mengeluarkan kebijakan dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin. Salah satunya memberikan perintah tertulis kepada Sadikin melalui surat OJK Nomor: SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.

Penyidik menemukan fakta bahwa setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, Sadikin mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020. Tapi, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham Bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada 24 Juli 2020.

"Namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut Bosowa Corporindo," katanya.

Lalu, pada 27 Juli, SA juga mengirimkan foto surat kuasa melalui aplikasi WhatsApp kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Direktur Utama PT Bosowa Corporindo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya