Anggota DPR: Permendikbud PPKS Cegah Kekerasan Seksual

Ilustrasi Sidang Paripurna DPR. Banyak anggota dewan bolos tak ikut paripurna.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA - Anggota Komisi X DPR, My Esti Wijayanti, menilai langkah Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim yang mengeluarkan Permendikbud-Ristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan perguruan tinggi seharusnya mendapat apresiasi. Menurut Esti, aturan tersebut merupakan langkah cepat agar kekerasan seksual yang sering muncul di lingkungan kampus tidak terjadi terus menerus.

Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading, Pelaku Rampas Ponsel Korban Sebelum Kabur

Mendikbud Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

“Ini sebagai langkah cepat agar kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi bisa dicegah lebih dini dan bisa dilakukan penanganan sesegera mungkin jika itu terjadi,” kata Esti, dikutip pada Kamis, 11 November 2021.

Terungkap, Penyebab Tewasnya Wanita Muda yang Ditemukan Mengambang Di Kali Mookervart Cengkareng

Bukan Legalkan Seks Bebas

Esti membantah aturan yang dibuat Nadiem sebagai upaya pelegalan seks bebas. Menurut dia, Permendikbud-Ristek 30/2021 harus dilihat sebagai semangat mencegah maraknya kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Kasus Penganiayaan Sesama Mahasiswi di Karawaci, Korban Minta Tersangka Dihukum Berat

“Permendikbud-Ristek ini tidak bisa diartikan sebagai bentuk pelegalan terhadap terjadinya hubungan seksual suka sama suka di luar pernikahan maupun pelegalan LGBT,” kata Esti.

Perlindungan Hukum

Anggota DPR dari Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta itu mengatakan banyak korban kekerasan seksual di lingkungan kampus yang membutuhkan perlindungan hukum. Dia menilai Permendikbud-Ristek 30/2021 bisa menjadi jawaban mengingat Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dibahas di DPR masih belum selesai.

Ilustrasi mahasiswa belajar

Photo :
  • vstory

Oleh karena itu, Esti mendorong agar pro dan kontra terkait Permendikbud-Ristek 30/2021 diakhiri. Sebab aturan ini lebih banyak manfaatnya, khususnya bagi korban kekerasan seksual di lingkungan kampus yang kesulitan mendapat perlindungan hukum, termasuk banyak yang kemudian hak pendidikannya terabaikan buntut dari kasus kekerasan seksual yang dia alami.

“Maka seharusnya Permendikbud-Ristek ini mendapat dukungan, bukan untuk dipermasalahkan dan meminta untuk ditarik,” ujar Esti.

Sudah Melewati Kajian

Alasan lainnya, lanjt Esti, langkah cepat yang dilakukan Nadiem Makarim melalui Permendikbud-Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentu sudah berdasarkan kajian dan analisa terhadap kejadian-kejadian yang ada di lingkungan kampus.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud-Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi menuai pro dan kontra. Permendikbud-Ristek ini dituding melegalkan zina.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya