- ANTARA
VIVA – Komisiner Kompolnas RI, Poengky Indarti mengkritik langkah kepolisian yang memanggil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Mulawarman (BEM Unmul) Kalimantan Timur, Abdul Muhammad Rachim terkait postingan poster dengan wajah Wakil Presiden Ma’ruf Amin dengan tulisan ‘Patung Istana Merdeka Datang ke Samarinda’.
Menurut dia, sebaiknya Polres melakukan edukasi kepada masyarakat terkait penggunaan media sosial agar bijak. Memang, kebebasan berekspresi dan mengemukakan pendapat perlu disampaikan secara baik dan kritik yang diberikan sebaiknya kritik yang membangun.
“Daripada melakukan pemanggilan untuk klarifikasi, sebaiknya polisi edukasi masyarakat tentang adab bijak bermedsos,” kata Poengky saat dihubungi pada Kamis, 11 November 2021.
Apalagi, kata dia, Wakil Presiden Ma’ruf tidak membuat laporan secara langsung ke kepolisian. Sehingga, aparat kepolisian tidak perlu aktif dalam menangani poster postingan tersebut. Bahkan, mulai melakukan upaya-upaya penegakan hukum.
“Saya berharap Pimpinan Kepolisian setempat memberikan arahan agar anggota tidak salah dalam melaksanakan tugas. Polresta Samarinda diharapkan mengedepankan pendekatan preventif dan preemtif, daripada mengedepankan tindakan penegakan hukum dalam menangani masalah-masalah terkait penerapan UU ITE,” jelas dia.
Karena, kata Poengky, Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Implementasi atas pasal-pasal tertentu dalam UU ITE.
“Termasuk di dalamnya adalah pedoman menangani aduan pasal 27 Ayat (3) UU ITE, dimana aduan pencemaran nama baik harus diadukan langsung oleh ya g merasa dicemarkan nama baiknya,” ujarnya.