Istri Bandar Narkoba yang Dituntut Penjara 16 Tahun Divonis Bebas

Puluhan orang berdemonstrasi di depan gedung Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Sumatera Selatan, untuk memprotes putusan hakim yang membebaskan seorang wanita terdakwa penyalahgunaan narkoba.
Sumber :
  • VIVA/Sadam Maulana

VIVA – Hijriah Agustina dapat menghirup udara segar usai divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan. Majelis Hakim, yang diketuai Harun Yulianto, memberikan vonis bebas terhadap Hijriah pada sidang di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A, pekan lalu, Kamis, 4 November 2021.

Ditangkap Pakai Ganja Bareng Chandrika Chika, Jeixy Dipastikan Bukan Atlet e-Sports Lagi

Terdakwa Hijriah Agustina merupakan istri terdakwa Ahmad Fauzi alias Ateng, gembong narkoba kelas kakap yang diringkus di kediamannya di Jalan PSI Ing Lautan Lorong Cek Latah Nomor 25 RT 011 RW 002 Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang. Ia divonis bebas secara murni.

Keputusan itu menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, Kejaksaan Negeri (Kejari) maupun aparat kepolisian yang menindaknya. Sebab, vonis itu sangat jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan.

Sosok Pria yang Ikut Terseret Kasus Narkoba Chandrika Chika, Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim beralasan bahwa tidak cukup bukti untuk terdakwa Hijriah Agustina. Pertimbangan lainnya, saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti di rumah terdakwa Hijriah, dan barang bukti yang dibawa ke persidangan tidak terkait dengannya.

Atas putusan itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Palembang Agung Ari Kesuma, melalui JPU Indah Kumala Dewi, mengatakan, pihaknya akan mengajukan kasasi.

Terkuak, Asal-Usul Ganja yang Dikonsumsi Chandrika Chika Cs

"Kita akan lakukan upaya kasasi, di mana pertimbangan kita sama sekali tidak diindahkan Majelis Hakim. Padahal fakta persidangan, bukti bukti sudah konkret. Terdakwa pun mengakui semuanya," katanya.

Putusan Majelis Hakim yang memberikan vonis bebas murni ini pun berbuntut panjang. Atas keputusan itu, puluhan orang dari Gugus Antisipasi Narkotika Nusantara (GANN) Sumsel dan Pemuda Pancasila mendatangi Gedung Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang di Jalan Kapten A. Rivai.

Kedatangan massa untuk mempertanyakan putusan hakim yang telah membebaskan Hijriah Agustina, istri dari gembong narkoba di Kawasan Tangga Buntung, dari tuntutan hukum.

Ilustrasi pengadilan.

Photo :
  • Pixabay

Menurut Ketua GANN Nurfraf Yanti Fanny, putusan hakim menjadi pro kontra di kalangan masyarakat. Kejaksaan Negeri Palembang melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa, dengan hukuman pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

"Kedatangan kami ke gedung Pengadilan Negeri Palembang ini bersama GANN dan Pemuda Pancasila, sangat kecewa atas keputusan hakim (vonis bebas). Sebab, banyak pemuda pemudi yang menjadi korban narkoba. Kami berharap agar pihak pengadilan mengambil keputusan dengan jeli," katanya.

Ia juga berharap, jangan sampai hukuman yang diberikan bersifat tebang pilih. "Jangan ada belas kasihan untuk bandar-bandar narkoba, jangan sampai masyarakat kecewa atas keputusan hakim," katanya.

"Apabila tetap tidak ada keputusan dari hakim, kami dari massa GANN dan Pemuda Pancasila bersama masyarakat, akan kembali mendatangi gedung pengadilan negeri Palembang," tegas Nurfraf.

Kedatangan massa diterima Humas PN Palembang Abu Hanifah dan Efrata Tarigan. Dua pejabat Pengadilan Negeri Palembang itu menemui massa aksi di halaman Pengadilan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya