Ketua KPK Desak Pemerintah dan DPR Revisi Aturan LHKPN

Ketua KPK Firli Bahuri
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta pemerintah dan DPR merevisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

Kasus Pemerasan Firli Bahuri Mandek, Kombes Ade Safri: Pasti Tuntas

Instrumen itu dianggap Firli kurang efektif untuk bikin pejabat negara patuh dengan penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

"Kami mendesak DPR RI dan pemerintah menggodok aturan sanksi yang dapat memaksa penyelenggara negara patuh melaporkan kekayaan," kata Firli kepada awak media, Kamis, 11 November 2021.

Polisi Mandek Proses Kasus Pemerasan SYL, di Mana Firli Bahuri Sekarang?

Baca juga: Besok, Jokowi Bakal Lihat dan Jajal Langsung Sirkuit Mandalika

Firli berharap ada sanksi tegas untuk pejabat yang telat maupun tidak menyerahkan LHKPN. Aturan yang ada saat ini hanya memberikan sanksi administratif bagi pejabat yang telat maupun tidak menyerahkan LHKPN-nya.

Eks Ajudan SYL Ungkap Firli Minta Uang Rp50 Miliar, Apa Kabar Berkas Kasus Pemerasan di Polri?

"Sudah saatnya pula menghadirkan aturan pembuktian terbalik bagi penyelenggara negara," kata Firli.

Dengan aturan yang tegas, kata Firli, pejabat di Indonesia tidak lagi meremehkan penyerahan LHKPN. Langkah itu diyakininya bakal membuat pejabat takut saat waktu penyerahan LHKPN sudah mepet.

Firli juga meminta pejabat untuk tidak meremehkan penyerahan LHKPN. Dia menegaskan LHKPN adalah salah satu upaya pemantauan masyarakat dan KPK dalam menutup celah korupsi di Indonesia.

"Ketidakpatuhan melaporkan harta kekayaan bagi pejabat publik merupakan salah satu mental korup yang harus dikikis!" kata Firli.

Lembar LHKPN bermasalah

Photo :

Sebelumnya, KPK mencatat banyak pejabat di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) belum menyerahkan LHKPN. Sebanyak 81,54 Pejabat BUMD di Indonesia belum menyerahkan kewajiban itu ke KPK.

"Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri RI tahun 2020 terdapat total 1.094 BUMD. Dari data tersebut, KPK mencatat 202 atau sekitar 18,46 persen BUMD yang telah terdaftar LHKPN," kata Plt juru bicara KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Senin, 8 November 2021.

KPK meminta pejabat BUMD segera menyerahkan LHKPN. Pejabat BUMD diminta tidak meremehkan penyerahan data kekayaan itu.

Pejabat BUMD adalah orang yang wajib menyerahkan LHKPN ke KPK. Hal itu untuk mencegah terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme di jajaran pejabat BUMD.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya