- VIVA.co.id/Putra Nasution
VIVA – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Medan menggelar sidang kode etik terhadap anggota yang terlibat dalam dugaan kasus pemerasan dan pencabulan istri tahanan kasus narkoba. Sebanyak 8 personel Polsek Kutalimbaru yang jalani sidang kode etik.
Delapan anggota Polsek Kutalimbaru itu 6 personel Opnal Unit Reskrim, satu personel dari penyidik pembantu Unit Reskrim. Kemudian, mantan Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kutalimbaru, Ipda Syafrizal.
Sidang kode etik dipimpin langsung oleh Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji. AKBP Irsan didampingi Kasi Propam Kompol Zonni Aroma di Mako Polrestabes Medan, Kamis 11 November 2021.
Irsan mengatakan sidang kode etik digelar secara bergantian dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga sore tadi.
"Pertama kita sidangkan mantan Kanit dan penyidik pembantu memang berkas. (Kemudian), personil Opnal Kutalimbaru yang mana melakukan penangkapan kasus yang viral kemarin," kata Irsan kepada wartawan, usai sidang kode etik tersebut di Mako Polrestabes Medan, Kamis, 11 November 2021.
Irsan menyampaikan delapan personel menjalani sidang kode etik dengan berkas berpisah. Namun, sanksi hukuman dijatuhkan dari penundaan pendidikan hingga gaji.
"Mantan Kanit dan penyidik kita jatuhi hukuman mutasi bersifat demosi, penundaan pendidikan selama 1 tahun, penundaan gaji. Kepada 6 orang personel opnal kita beri hukuman yang sama," jelas Irsan.
Untuk kasus dugaan pemerasan dan pencabulan tersebut, Irsan mengatakan ditangani oleh Polda Sumut. Terkait kasus itu, ia tak bisa berkomentar.
"Pada sidang ini saja, nanti terlalu melebar. Kalau mau menanyakan (kasus pemerasan dan pencabulan) itu di Propam Polda Sumut. Saya takut salah jawab, nanti dikomplain dari sana. Karena berkas terpisah," kata Irsan.
Kasus ini heboh karena istri tahanan kasus narkoba di Polsek Kutalimbaru, berinsial MU (19) diduga dicabuli oleh oknum anggota Polsek Kutalimbaru. Dugaan pencabulan dilakukan oleh oknum berinisial Bripka RHL di hotel di Kota Medan. Saat itu, korban sedang hamil.
MU diketahui istri dari tahanan narkoba berinsial SM yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru di indekos di Gang Buntu, Kota Medan, pada 4 September 2021.
Selain dicabuli, korban juga diduga diminta uang sebesar Rp30 juta. Iming-iming uang itu agar suaminya dapat dilepaskan. Namun, kasus berkas SM tetap lanjut dikirim ke jaksa dan status tahap II.