2 Terdakwa Korupsi Gedung Kuliah UIN Sumut Dituntut 4 Tahun Bui

Sidang kasus korupsi pembangunan gedung kuliah UIN Sumut digelar online
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Dua terdakwa kasus kasus korupsi pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN) Sumut dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing 4 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis, 11 November 2021.

Temuan Awal KPK: TPPU Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Capai Rp 100 Miliar

Kedua terdakwa itu, adalah eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan itu Syahruddin Siregar dan Direktur PT Multikarya Bisnis Perkasa, Joni Siswoyo selaku rekanan.

"Meminta kepada majelis hakim mengadili dan memeriksa perkara ini. Untuk menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa masing-masing 4 tahun penjara," sebut JPU, Hendri Edison dalam sidang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kejagung Periksa Staf Perusahaan Harvey Moeis soal Kasus Korupsi Timah

Dalam kasus korupsi merugikan uang negara mencapai Rp10,3 miliar itu. JPU juga menuntut kedua terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. 

JPU Hendri menyatakan kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana termuat dalam Pasal 3 jo Pasal 18 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Mantan Anak Buah Bongkar Kasus Korupsi, SYL Bilang "Saya Tidak Perlu Dibela"

Usai mendengarkan amar tuntutan JPU majelis hakim diketuai oleh Syafril Batubara menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi disampaikan kedua terdakwa.

Selain kedua terdakwa, mantan Rektor UIN Sumut, Prof. Saidurahman baru akan menjalani sidang dengan agenda tuntutan pada Senin 15 November 2021. 

Sebelumnya dalam dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh JPU Robetson Pakpakhan dan Hendri Edison disebutkan kasus ini bermula  pada tahun anggaran 2018 Universitas Islam Negeri Sumatera Utara mendapat anggaran berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor : SP-DIPA-025.04.2.424007/2018 untuk pembangunan gedung perkuliahan terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU)  yang dananya bersumber dari dana APBN Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan nominal pagu anggaran sebesar Rp.50.000.000.000.

Terungkap juga eks Rektor Saidurahman meminta agar panitia pelelangan proyek pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Kampus II UIN Sumut  memenangkan PT Multikarya Bisnis  Perkasa untuk melaksanakan proyek itu.

"Bahwa untuk merealisasikan hal tersebut, saksi Marudut SE menemui Ketua Pokja saksi Rizki Anggraini meminta bantuannya agar mau bekerjsama agar dalam proses lelang, panitia Pokja memenangkan perusahaan PT Multikarya Bisnis Perkara yang akan melaksanakan pembangunan Gedung Kuliah Terpadu,"sebut JPU Robetson dalam persidangan yang digelar secara virtual itu.

Singkat cerita, Panita Pokja pembangunan akhirnya memenangkan PT  Multikarya Perkasa dengan dengan nilai kontrak Rp44.973.352.461. Namun belakangan, pembangunan gedung itu kemudian mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara sesuai hasil audit kerugian negara yaitu sebesar Rp10.350.091.337,98.

Baca juga: Korupsi Gedung Kuliah, Eks Rektor UIN Sumut Terancam 20 Tahun Bui

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya