Gara-gara Pinjol, Jokowi dan Ketua DPR Digugat ke Pengadilan

Presiden Jokowi.
Sumber :
  • Twitter @jokowi

VIVA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bersama dengan 19 warga menggugat Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin terkait permasalahan pinjaman online atau pinjol

Government Targets on Acquiring 61 Percent Freeport Share

Gugatan juga ditujukan kepada Ketua DPR Puan Maharani, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Gugatan warga negara atau citizent law suit ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 11 November 2021. Penggugat menyoalkan tanggungjawab yang mereka miliki terkait permasalahan pinjaman online yang saat ini terjadi di Indonesia.

Freeport Boss Meets Jokowi to Discuss Mining Contract Extension

Baca juga: Produsen Cat Avian Mau Melantai di BEI, Cari Dana Rp5,7 Triliun

"Warga mendesak pihak-pihak ini untuk membuat dan memastikan pembentukan regulasi yang komprhensif dan menjawab permasalahan masyarakat, sehingga mampu memberikan perlindungan hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta mampu menyelesaikan persoalan yang ada dan memutus rantai panjang polemik pinjaman online agar korban tidak terus bertambah," kata apengacara dari LBH Jakarta, Jeanny dalam keterangannya, Jumat, 12  November 2021.

Jokowi Launches Permanent Housing After Disaster in Central Sulawesi

Jeany lebih jauh menjelaskan, kehadiran pinjaman online seharusnya dapat menjadi harapan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat dalam kemudahan melakukan pinjaman. 

Namun, berbanding terbalik dari harapan yang menjulang di tengah masyarakat, pinjaman online justru menjadi malapetaka yang menyebabkan ribuan orang mengalami pelanggaran hukum dan hak asasi manusia. 

Menurut Jennny, berbagai pelanggaran hukum dan hak asasi manusia tersebut dikarenakan belum adanya regulasi komprehensif yang menjawab permasalahan pinjaman online di tengah masyarakat. 

Untuk itu, seharusnya Pemerintah memberikan kepastian izin pendaftaran sebagai syarat, bagi aplikasi peer-to-peer lending atau pinjaman online dapat beroperasi di Indonesia. 

"Hal ini harus dilakukan dengan menjalin kerja sama dengan perusahaan layanan distribusi aplikasi digital," kata Jeanny.

Kemudian, sistem pengawasan perlindungan data pribadi yang terintegrasi dan mumpuni terhadap seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat dalam praktik penyelenggaraan bisnis pinjaman online.

Selain itu, batasan pengambilan akses data pribadi hanya pada kamera, microphone dan location.

"Dalam hal terdapat akses di luar ketentuan tersebut, masyarakat pengguna aplikasi pinjaman online dapat menolak akses tanpa mempengaruhi kelayakan pengajuan pinjaman," kata Jeanny.

Penggerebekan kantor pinjol di ruko Cengkareng, Jakarta Barat.

Photo :
  • istimewa

Bahkan, belum adanya jaminan ketentuan baku dalam perjanjian elektronik. Kemudian, larangan tegas dan sanksi terhadap penyebaran data pribadi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online, baik oleh perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ketiga yang bekerja sama perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online.

"Batasan biaya administrasi pinjaman yang didasarkan pada nilai yang wajar," kata Jeanny.

Selain itu, imbuhnya, batasan bunga pinjaman sesuai dengan suku bunga yang dianjurkan (bunga moratoir). 

Larangan tegas dan sanksi penagihan pinjaman yang dilakukan dengan tindak pidana, baik oleh perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ketiga yang bekerja sama perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online.

Seharusnya ada sistem pengawasan proses uji kelayakan pengajuan pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sebelum perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online menyepakati perjanjian pinjam meminjam. Selain itu juga dibuat mekanisme penyelesaian pengaduan dan sengketa konsumen.

"Sanksi pencabutan izin usaha bagi perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ke-3 yang bekerja sama dengan perusahaan aplikasi pinjaman online, jika terjadi pelanggaran perlindungan konsumen, pelanggaran hak atas privasi, pelanggaran hak atas rasa aman dan tindak pidana dalam proses penagihan," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya