Jaksa Agung Terapkan Restorative Justice, DPR Masukkan ke Revisi UU

Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ampelsa

VIVA – Jaksa Agung ST Burhanuddin mulai menerapkan restorative justrice dalam penanganan dan penyelesaian sejumlah perkara. Restorative justice adalah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama.

Denny Cagur Lolos Jadi Anggota DPR, Gimana Kariernya di Dunia Entertainment?

Restorative justice (RJ) ini dianggap cara penanganan yang lebih baik. Menyikapi itu, anggota Komisi III DPR M Nasir Djamil mengatakan, menindak lanjuti soal RJ ini memang pihaknya akan mencantumkan itu dalam revisi UU tentang Kejaksaan.

"Ya itu salah satu yang akan dicantumkan dalam revisi UU Kejaksaan yang saat ini dibahas antaran di DPR dan pemerintah di Komisi III," kata Nasir kepada VIVA, Senin 15 November 2021.

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan

Penyelesaian dengan RJ seperti yang dijalankan oleh kejaksaan saat ini, jelas Nasir, juga sebenarnya sudah dikenalkan dalam sistem peradilan pidana anak (SPPA). Dimana jaksa diberi otoritas oleh undang-undang untuk menyelesaikan masalah hukum lewat pendekatan pemulihan.

Balas Dendam Tak Selesaikan Masalah

Bamsoet Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Parpol di Luar KIM Demi Indonesia Emas

Maka langkah RJ yang diterapkan saat ini oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, sudah baik. "Retributif atau balas dendam, ternyata tidak memberikan efek jera kepada pelaku," kata anggota Fraksi PKS itu.

Meski demikian, Nasir mengingatkan bahwa konsep RJ ini tidak bisa diberlakukan pada semua kasus. Seperti beberapa kasus yang ringan saja, bukan pidana berat.

"Begitupun masalah hukum yang menggunakan pendekatan RJ, adalah kasus-kasus yang ringan dan bukan kejahatan ekstraordinary," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, memuji kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam penanganan perkara. Apalagi sebanyak 313 perkara diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Sahroni mengatakan hal ini merupakan bentuk dari gagasan revolusioner kejaksaan.

Menurut Sahroni, restorative justice bertujuan untuk menghindari prosesi pengadilan yang biasanya berjalan panjang dan menghabiskan banyak biaya. Mekanisme ini juga diharapkan, bisa memberikan rasa keadilan kepada kedua belah pihak yang berperkara.

"Menurut saya, penyelesaian perkara lewat solusi seperti ini tentunya lebih baik, dan kita harus mengapresiasi Jaksa Agung atas upayanya mengedepankan restorative justice. Ini merupakan terobosan yang luar biasa," kata Sahroni kepada wartawan, Rabu 27 Oktober 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya