Dua Pegawai BPN Lebak Tersangka Suap Pengurusan SHM Tanah

Polda Banten merilis kasus OTT suap pengurusan tanah di BPN Lebak
Sumber :
  • VIVA/Yandi Deslatama

VIVA – Polda Banten menetapkan dua tersangka kasus suap pengurusan tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak, Banten. Dua tersangka berinisial RY (57), PNS bagian penata pertanahan di kantor BPN Lebak, dan PR (41), pegawai pemerintah non-PNS pada bagian administrasi kantor BPN Lebak.

Kasus Uang Tutup Mulut Donald Trump Seret Nama Karen McDougal, Siapa Dia?

Penetapan dua tersangka ini berdasarkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) Polda Banten terhadap empat pegawai BPN Lebak dan satu kepala desa pada Jumat, 12 November 2021. Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Polisi juga menyita amplop yang berisikan uang tunai dari kantor BPN Lebak, yang diduga kuat sebagai uang suap pembuatan Surat Hak Milik (SHM) tanah seluas 30 hektare.

Wamenhan Rusia Ditangkap Atas Dugaan Korupsi

"Ditemukan 3 amplop berisi uang Rp 36 juta dalam OTT, diketahui uang tersebut merupakan bagian dari sejumlah uang yang diminta tersangka. Ruang Kepala Kantor BPN dan ruang kerja lainnya untuk sementara waktu kami police line, guna pendalaman penyidikan," kata Dirkrimsus Polda Banten, Kombes Pol Dedi Prasetyo, Senin, 15 November 2021.

Kasus suap itu berawal pada Desember 2020, saat seorang perempuan berinisial LL mengajukan SHM atas tanah yang dibelinya seluas 30 hektare di Desa Inten Jaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten. 
Kepengurusan awal surat-menyurat dilakukan oleh DD, LL sendiri sudah mengeluarkan uang senilai Rp117 juta. Hingga DD meninggal, surat itu belum juga selesai.

Mantan Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara terkait Kasus Suap

Kepengurusan dilanjutkan oleh MS, kades setempat. Hingga Oktober 2021, terjadi pertemuan antara MS dengan PR dan RY. Saat itu, keluar nominal Rp8 ribu per meter, LL kemudian mengajukan permohonan awal pengurusan SHM tanahnya seluas  17.330 m2, dengan menyiapkan dana sebesar Rp 36 juta untuk memenuhi permintaan biaya tambahan pengurusan SHM. 

Diluar itu, LL telah membayar biaya PNBP senilai Rp1,8 juta ke Kantor BPN Lebak pada pada 19 Oktober 2021, namun LL tidak mendapatkan kepastian hasil pengukuran dan waktu penyelesaian pengurusan SHM.

Dimana, sesuai PP nomor 128 tahun 2015 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, ditentukan nilai PNBP hanya sebesar Rp100 per m2.

"Pasca uang diserahterimakan, penyidik melakukan penangkapan terhadap pelaku. Hingga saat ini penyidik masih mendalami apakah perilaku ini terjadi secara sistematis di dalam lingkungan kerja di Kantor BPN Lebak," kata Wadirkrimsus Polda Banten, AKBP Hendi Febrianto.

Akibat perbuatannya, tersangka RY (57), PNS bagian penata pertanahan di kantor BPN Lebak, dan PR (41) pegawai pemerintah non PNS pada bagian administrasi kantor BPN Lebak, dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang dugaan tindak pidana korupsi penyelenggara negara yang bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

"Dengan ancaman 4 tahun sampai 20 tahun pidana penjara," kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya