KPK Bantah Penyelidikan Kasus Formula E Politis

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menepis anggapan sejumlah pihak yang menyebut penyelidikan dugaan korupsi ajang balap Formula E bernuansa politis. 

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Ghufron memastikan penyelidikan pihaknya murni sesuai prosedur hukum berlaku. Tak ada kaitannya dengan politik maupaun hal lainnya. 

"KPK adalah penegak hukum standarnya adalah standar hukum, baik prosedurnya maupun ketentuan dan syaratnya jadi setiap laporan yang dilaporkan kepada KPK tentu kami akan tindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang kami tentukan," kata Nurul Ghufron kepada awak media, Selasa, 16 November 2021.

Soal Bambu di Sirkuit Formula E, Wagub DKI Minta Masyarakat Membaca

Saat ini, diterangkan Ghufron, Formula E sudah tahap penyelidikan KPK. Artinya sudah melewati proses telaah laporan dan kajian, yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyelidikan ,lantaran patut diduga terdapat tindak pidana korupsinya.

"Jadi kalau ditanya berpolitik, apapun yang dilaporkan (masyrakat) kepada KPK pasti motifnya macam-macam, baik motif ekonomi, politik dan sebagainya, pasti ada motifnya. Tapi kami mem-filternya dengan ukuran hukum. Kalau memenuhi ukuran hukum kami tindaklanjuti," imbuhnya.

Sirkuit Formula E Pakai Lapisan Bambu, Ini Penjelasan Wagub Riza

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo atau JakPro selaku penerima tugas pelaksana penyelenggaraan Formula E, menyerahkan dokumen setebal 600 halaman terkait penyelenggaraan ajang balap Formula E. 

Penyerahan dokumen ke KPK ini sebagai respon atas informasi yang berkembang terkait kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ajang balap Formula E yang saat ini disidik oleh KPK.

"Kami menginginkan tidak ada lagi gonjang-ganjing mengenai informasi, cuma kami tidak masuk ke dalam pokok perkara biar KPK yang (kerja)," kata Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bambang Widjajanto di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 9 November 2021. 

Bambang menilai pemberian dokumen ini penting untuk membantu KPK mendalami penyelidikan Formula E. Dokumen itu diharap bisa digunakan dengan baik oleh divisi penindakan KPK. Pemprov DKI, tegas Bambang, bakal memberikan dokumen lain jika diperlukan KPK. Hal ini, klaim Bambang, demi mencegah simpang siur informasi terkait proyek ratusan miliar tersebut. 

"Jadi supaya tidak ada yang ditutup-tutupi. kita tidak mau juga ada hengki pengki, dan yang dateng sendiri adalah inspektur. Ini tradisi baru yang harus diperkenalkan dan ditunjukkan kita mau bangun tradisi itu," imbuhnya. 

Sementara KPK mengapresiasi jajaran Pemprov DKI Jakarta yang menyerahkan dokumen terkait ajang balap Formula E setebal 600 halaman. Pihak KPK akan mempelajari dokumen tersebut.  

"Tim penyelidik akan menelaah dan mengkaji dokumen tersebut secara detail dan mendalam untuk memperoleh informasi dan data yang tentu diperlukan dalam proses penyelidikan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Selasa, 9 November 2021.  

Dokumen tersebut akan dikaitkan dengan saksi dan barang bukti yang diulik KPK ke depannya. Lembaga Antikorupsi juga berharap saksi yang dipanggil dapat menjelaskan dokumen yang diserahkan Pemprov DKI.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya