Luhut Mau Audit LSM, DPR Sebut Kewenangan Ada di BPK/BPKP

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad
Sumber :
  • VIVA / Anwar Sadat

VIVA - Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, angkat bicara mengenai keinginan dan rencana Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengaudit lembaga swadaya masyarakat (LSM). Menurut Dasco, hal tersebut merupakan kewenangan dari Badan Pemeriksa Keuangan.

Pemilu di AS dan Eropa Diprediksi akan Pengaruhi Iklim Investasi Indonesia

"Terkait dengan audit LSM itu biarlah nanti BPK atau BPKP yang menyatakan apakah audit LSM itu dimungkinkan atau tidak," kata Dasco kepada wartawan di Gedung DPR, Selasa, 16 November 2021.

Luhut Binsar Pandjaitan.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan: Benar, Kami Belum Memiliki Kecukupan Dana

Jumlah LSM Banyak

Menurut Dasco, saat ini jumlah LSM di Indonesia cukup banyak. Namun terlepas dari mungkin atau tidaknya audit dilakukan, dia setuju dengan keinginan Luhut.

Luhut Sebut Apple Juga Sangat Tertarik Investasi di IKN

"Semangat keterbukaan, akuntabilitas dan integritas itu memang harus dimiliki oleh teman-teman LSM," ujar Dasco.

Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, akan melakukan audit terhadap LSM-LSM. Luhut mengaku akan melakukan audit itu karena menurutnya ada LSM-LSM yang dituduhnya telah menyebarkan informasi yang tidak benar.

Menko Marves Luhut Pandjaitan soal PPKM dan COVID-19 Jawa-Bali

Photo :
  • Zoom Meeting Kemenkomarves

"NGO-NGO ini kita mau audit. Jadi jangan menyebarkan berita-berita yang enggak benar, ya. Saya sudah bilang kita mau audit, enggak benar dong kamu memberikan berita yang enggak benar," ujar Luhut.

MAKI Ancam Gugat Luhut

Sementara itu, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia, mengapresiasi dan menyambut baik keinginan dan rencana Luhut mengaudit lembaga swadaya masyarakat (LSM). Bahkan, Koordinator MAKI Boyamin Saiman berencana berkirim surat ke Luhut agar segera merealisasikan rencana tersebut.

Selain itu, Boyamin menyatakan akan menggugat Luhut jika tidak kunjung mengaudit MAKI. "Jika MAKI tidak dilakukan audit maka MAKI akan gugat LBP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena tidak menerbitkan Surat Keputusan perintah audit kepada MAKI," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya