Banyak Laporan Warga soal Pinjol, Kapolda Aceh Harap OJK Awasi Ketat

Pinjaman online ilegal. 
Sumber :
  • Tvone

VIVA – Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh untuk mengawasi setiap aktivitas pinjaman online (pinjol) agar tidak merugikan masyarakat.

Menkominfo Sebut Pemerintah Segera Bentuk Satgas Atasi Darurat Judi Online

Saat ini, kata dia pinjaman online menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat, karena kerap tertipu dan terjerat tindak pidana keuangan melalui pinjaman tersebut.

Pihaknya juga mengaku, sering menerima laporan dari masyarakat yang merasa tertipu dengan pinjaman online yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki izin pengkreditan yang sah.

Polda Metro Jaya Dalami Soal Laporan Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

“Banyak laporan masyarakat yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pihak peminjam secara online serta ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjamannya,” kata Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar, Selasa, 16 November 2021.

Ilustrasi Praktik Pinjol Ilegal melalui SMS.

Photo :
  • istimewa
Miris! Menkominfo Sebut Transaksi Judi Online Capai Rp 327 T di 2023

Ia berharap, pihak OJK sebagai otoritas resmi di bidang tersebut untuk mengawasi ketat penyelenggaraan pinjaman online yang legal, agar masyarakat tidak terjebak.

“Apalagi di saat pandemi COVID-19 sekarang ini, banyak masyarakat yang terdampak pandeminya memilih jalur pinjaman online,” ucapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, kedatangan pihak OJK bertujuan untuk melakukan kerja sama di bidang pengawasan dan penindakan terhadap kejahatan digitalisasi keuangan.

Selain itu, katanya, OJK juga membahas tentang maraknya pinjaman online yang kerap merugikan masyarakat.

“Kita membahas kerja sama dengan OJK dan membahas tentang pinjaman online yang lagi marak serta sudah merugikan masyarakat,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya