Polisi Akhirnya Terima Laporan ProDEM soal Luhut Pandjaitan

Tes PCR Bagi Penumpang Kedatangan Internasional di Bandara Soekarno Hatta
Sumber :
  • VIVA/ Sherly

VIVA – Setelah sempat ditolak, laporan jaringan Aktivis ProDemokrasi (ProDEM) terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Erick Thohir akhirnya diterima polisi. Laporan itu dilayangkaan atas dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme bisnis tes Polymerase Chain Teaction atau PCR COVID-19.

Kombes Wira Blak-blakan Kapan Panggil Pendeta Gilbert soal Kasus Penistaan Agama

Diketahui, ProDem membuat laporan kemarin, Senin 15 November 2021 tapi ditolak. Laporan lalu diterima dengan nomor STTLP/B/5734/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya dengan pelapor bernama Iwan Sumule dan terlapor Luhut Binsar serta Erick Thohir. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 5 angka 4 junto Pasal 21 dan Pasal 22 UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

"(Laporan) Bapak Luhut Binsar Pandjaitan dan bapak Erick Thohir akhirnya diterima oleh Polda Metro Jaya. Kami sangat mengapresiasi kepada Polda Metro Jaya karena telah memperlihatkan bahwa ada  kesamaan kedudukan dalam hukum, di depan hukum antara ProDEM dan juga Napak Luhut," ucap Ketua Majelis ProDEM, Iwan Sumule di markas Polda Metro Jaya, Jakarta pada Selasa 16 November 2021.

Eks Ajudan SYL Ungkap Firli Minta Uang Rp50 Miliar, Apa Kabar Berkas Kasus Pemerasan di Polri?

Dirinya mengklaim bahwa dalam beberapa waktu ke depan ia bakal dipanggil Polda Metro Jaya. Pemanggilan tidak lain guna pemeriksaan atas laporan yang dibuat. Iwan juga mengaku polisi menyuruhnya membawa bukti tambahan terkait laporannya dalam pemeriksaan nanti. 

"Kami sudah diberitahu nanti dalam proses undangan itu kita akan berikan bukti-bukti tambahan baik itu pengakuan dari pihak Luhut yang menyatakan bahwa dia memiliki saham di perusahaan dan dikatakan dari pihak Luhut mengatakan memang mendapat keuntungan," katanya.

Polisi Sebut Wanita yang Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari Kerja Open BO

Tak Ambil Pusing

Sementara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan tidak ambil pusing akan Jaringan Aktivis ProDemokrasi (ProDEM) melaporkannya ke Polda Metro Jaya terkait dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme bisnis PCR COVID-19. 

Luhut dan juga Erick dilaporkan atas dugaan melakukan tindak pidana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme. Luhut menegaskan siap diaudit untuk memastikan bahwa tudingan tersebut tidaklah benar.

"Enggak apa-apa (dilaporkan) kalau salah kan nanti gampang aja diaudit," ujar Luhut Pandjaitan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya