Eks Bos PT Panin Investment Dicecar soal Kasus Angin Prayitno Aji

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

VIVA – Mantan Komisaris PT Panin Investment Veronika Lindawati dicecar majelis hakim terkait kapasitas dirinya dalam membantu pengurusan pajak PT Bank Pan Indonesia (Panin).

Hakim Geram ke Saksi di Sidang Korupsi Tol MBZ: Proyek Triliunan Gini kok Main-main

Hal ini didalami Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam persidangan kasus dugaan suap pengurusan perpajakan yang menjerat dua eks Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani.

Veronika kini juga telah berstatus tersangka suap pada perkara ini. Dia dijerat tersangka bersama-sama tiga konsultan pajak lainnya yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo.

Terancam PHK Massal, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Demo di Depan MA

"Kenapa saudara berniat (membantu)? Sebetulnya ini kan bukan urusan saudara/ Sebagai komisaris kan tugasnya mengawasi jalannya perusahaan. Kenapa bisa ikut urusan pajak Panin meski satu grup atau sudah biasa?” tanya Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 16 November 2021.

Veronika mengklaim bahwa dia diminta bantuan oleh Chief Financial Officer PT Bank Panin, Marlina Gunawan. Pasalnya Veronika pernah menjabat Kepala Bagian Pajak dan Keuangan PT Bank Panin pada 1995.

Viral Beli Sepatu Bola Rp10 Juta, Kena Pajak Rp31 Juta, Ini Kata Bea Cukai

"Itu kan di luar tupoksi (tugas, pokok, dan fungsi) saudara tapi karena diminta tolong jadi inisiatif sendiri atau bagaimana?” lanjut Hakim Fahzal.

Dia menilai, Marlina dan jajarannya kerepotan mengurusi pajak. Karena itu, Veronika bersedia membantu pengurusan pajak Bank Panin.

Walau awalnya ditolak mengurus pajak PT Bank Panin karena tak punya kuasa. Tetapi, kemudian dia mengakj diberikan kuasa oleh mantan Direktur Administrasi dan Keuangan PT Bank Panin, Ahmad Hidayat.

"Surat kuasa untuk membantu meminta menanyakan kepada tim pemeriksa minta legalitas, validitas data pajak, sama rasionalitas hitungannya mana," kata Veronika.

Mendengar pernyataan Veronika, Hakim Fahzal Hendri langsung mengkonfirmasi berapa jumlah wajib pajak yang harus dibayarkan PT Bank Panin.

"Saya dapat surat keterangan pajak (SKP PT Panin Bank) itu sekitar Rp300 miliar," kata Veronika.

Sementara dalam surat dakwaan, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani dikatakan jaksa KPK telah menerima fee sebesar Rp 5 miliar dari Rp25 miliar yang dijanjikan pihak Bank Panin. Suap itu untuk mengurangi nilai wajib pajak sebesar Rp926.263.445.392.

Veronika Lindawati hanya menyerahkan uang kepada Angin Prayitno Aji melalui Wawan Ridwan sebesar SGD 500 ribu atau setara Rp5 miliar dari komitmen fee Rp25 miliar. Dalam kesempatan itu, Angin Prayitno Aji tidak mempermasalahkannya.

Pada konstruksi perkara yang dirilis KPK, Veronika disebut sebagai orang kepercayaan bos Bank Panin Mu'min Ali Gunawan. Namun pihak Panin juga telah membantah hal tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya