Ketua DPR Minta Pelanggar Upah Pekerja Ditindak Tegas

Ketua DPR Puan Maharani
Sumber :
  • Dok. DPR.

VIVA - Ketua DPR, Puan Maharani, mengingatkan perusahaan-perusahaan untuk mematuhi pembayaran upah minimum kepada pekerjanya. Ia meminta pemerintah untuk mengetatkan sistem pengawasan dan menindak tegas pelanggar upah.

Kejar Target Pembangunan, Pekerja Proyek IKN Mudik Diantar Pakai Hercules

“Pelanggaran upah minimum sudah sering terjadi selama ini. Pemerintah tidak boleh abai, dan harus tegas menindak perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan upah minimum karena sangat merugikan rakyat sebagai pekerja,” kata Puan, Selasa, 16 November 2021.

Pekerja memproduksi sepatu untuk diekspor (foto ilustrasi).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Kemnaker Imbau Hari Ini Menjadi Hari Terakhir Layanan Posko THR

Sanksi Pidana

Puan mengingatkan pengusaha akan dikenakan sanksi pidana jika melanggar aturan pengupahan mulai tahun depan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kata Puan, pengusaha bisa dikenai sanksi maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda sampai Rp400 juta apabila memberikan gaji pekerjanya di bawah upah minimum.

Ultah ke-16, Rahmat Bagja Bilang Bawaslu Masih Ada PR Termasuk Kenaikan Gaji

“Pengusaha tidak bisa main-main, dan harus memberikan gaji karyawan sesuai ketentuan aturan pengupahan jika tidak ingin mendapat sanksi,” katanya.

Puan menambahkan UU Cipta Kerja juga meniadakan kesempatan penangguhan pelaksanaan upah minimum bagi pengusaha yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2015. Dengan beleid baru itu, pengusaha harus mengikuti aturan yang tengah berlaku.

Ilustrasi pekerja pabrik rokok.

Photo :
  • Dokumentasi Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

“Tahun depan pemerintah meniadakan penangguhan itu. Apalagi saat ini sebagian sektor-sektor ekonomi sudah mulai kembali bergeliat setelah kondisi pandemi COVID-19 membaik,” kata Puan.

“Jadi tidak ada alasan untuk pengusaha menerapkan pengupahan di bawah standar kecuali bagi pengusaha skala mikro dan kecil, yang memang dikecualikan. Jangan makin membebani hidup rakyat demi keuntungan perusahaan,” lanjutnya.

Kepatuhan Rendah

Puan menggarisbawahi masih banyaknya perusahaan skala menengah hingga besar yang tingkat kepatuhannya sangat rendah dalam membayar pekerja sesuai upah minimum. Ia menekankan agar hal tersebut jangan lagi sampai terjadi mengingat saat ini kenaikan upah minimum sangat kecil.

Mantan Menko PMK itu pun meminta pemerintah, dalam hal ini adalah Kementerian Ketenagakerjaan untuk menguatkan sistem sosialisasi dan pengawasan ke perusahaan-perusahaan. Sebab Puan banyak mendapat pengaduan bahwa pelanggaran upah minimum kerap terjadi karena minimnya pengawasan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya