Irjen Ferdy Sambo: Polisi Nakal Ngapain Dibela, Pecat!

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo mengeluarkan ancaman kepada seluruh anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) agar tidak melakukan pelanggaran hukum atau penyimpangan dalam melaksanakan tugas. Menurut dia, jika personel Polri terbukti ada yang melanggar hukum bakal dipecat tanpa ada belas kasihan.

Bantu Kembalikan Uang Rp100 Juta Milik Pemudik, Aiptu Supriyanto Dapat Hadiah Sekolah Perwira

Memang, beberapa waktu ini Polri lagi menjadi sorotan atas perbuatan anggotanya yang melakukan penyimpangan hingga viral di media sosial. Tapi, Sambo tidak menampik adanya angka penurunan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri, baik pelanggaran disiplin, kode etik maupun pidana cukup signifikan hampir 100 persen di tahun 2021.

Divisi Propam mencatat data pelanggaran disiplin, kode etik profesi Polri (KEPP) dan pelanggaran pidana periode Januari hingga Oktober 2021. Pelanggaran dispilin anggota Polri, tercatat ada 1.694 kasus. Kemudian, pelanggaran KEPP ada 803 kasus dan pelanggaran pidana ada 147 kasus.

Pria Tanpa Identitas Tewas di Tol Dalam Kota, Diduga Tertabrak saat Menyeberang

Dibanding tahun 2020, pelanggaran disiplin, pelanggaran KEPP maupun pidana mengalami penurunan pada 2021. Tahun 2020, tercatat pelanggaran disiplin sebanyak 3.304 kasus atau turun 48,7 persen pada 2021. Lalu, pelanggaran KEPP ada 2.081 kasus atau turun 61,4 persen pada 2021. Dan, pelanggaran pidana tahun 2020 sebanyak 1.024 kasus atau turun 85,6 persen pada 2021.

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Perubahan Kebijakan dan Ketegasan Pemerintah Diperlukan untuk Tumpas OPM, Menurut Pengamat

"Perlu dicatat bahwa tahun 2021, secara kuantitas justru menurun pelanggaran kode etik, pelanggaran disiplin dan pelanggaran pidana oleh anggota. Ini kita base on data. Jadi semua data kita kumpulkan di seluruh Indonesia," kata Sambo saat wawancara khusus dengan VIVA.

Mantan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim ini menegaskan, penurunan angka pelanggaran disiplin, kode etik dan pidana yang dilakukan anggota Polri bukan sebatas statistik. Atas kejadian yang viral beberapa waktu ini, memang peristiwa itu ada. Namun, kata dia, tidak boleh juga menutup mata atas penurunan jumlah pelanggaran yang tak viral di media sosial.

"Jadi kalau itu yang menjadi ukuran meningkat, ya meningkat dalam hal ekspose masyarakat. Tapi kalau data seperti ini, saya tidak bisa bohongi base on data. Secara kuantitas menurun, tapi kualitasnya karena era digital disruption kemudian menjadi seperti sangat besar," ujarnya.

Ia tidak menampik ada polisi yang mencuri mobil seperti di Lampung terhadap mahasiswa, itu jelas sudah ditindak dan menjadi catatan kedepannya. Selain itu, polisi yang membanting mahasiswa saat pengamanan unjuk rasa di Tangerang, Banten juga sudah ditindak dan diproses. Lalu, polisi yang pesta narkoba di Astana Anyar Bandung Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi direkomendasikan diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Parahnya, polisi yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak maupun istri tersangka di beberapa daerah. Tapi, kata Sambo, semua anggota Polri yang melanggar hukum sudah ditindak tegas dan diproses sesuai aturan yang berlaku. "Semua sudah diselesaikan. Ada lagi, diselesaikan lagi. Hanya 0,01 persen dari jumlah personel kita 400 ribu yang kaya gitu tadi. Masa kita mau bela lagi yang seperti itu," jelas dia.

Jadi catatan juga, Sambo mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak hanya menghukum anggotanya yang melakukan pelanggaran. Namun, lanjut dia, Kapolri memberikan reward atau penghargaan kepada personel Polri yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik dan tidak mencoreng institusi Korps Bhayangkara.

"Ternyata, lebih banyak yang diberikan reward daripada melanggar yakni 2.850 anggota. Terhadap seperti ini ya siapa yang mau belain? Nyabulin istri anak dari tersangka, ya pecat. Masa dikasihani? Ya endak dong. Ada polisi gelapkan barang bukti narkoba, hajar semua. Terhadap polisi-polisi nakal seperti itu, saya pastikan kita akan tegas dan keras untuk memecat yang bersangkutan," katanya.

Terpenting, kata Sambo, kedepan jangan lagi ada anggota polisi nakal seperti itu. Terhadap ini, lanjut dia, pasti bakal dipidanakan dan dipecat. Bahkan, Divisi Propam telah memecat banyak anggota polisi meski tidak viral di media sosial. Menurut dia, Propam bertindak cepat atas pengaduan masyarakat secara resmi melalui aplikasi Propam Presisi. Karena ini menyangkut hidup anggota dan perjalanan karirnya, sehingga harus jelas identitasnya.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Jadi kita bukan karena era digital disruption viral, tidak menangani. Banyak kok kita pecat, tidak perlu viral-viral. Operasi tangkap tangan juga banyak kita lakukan, 34 kasus, 134 lebih anggota dengan barang bukti yang besar. Kita pukuli semua, pungli, reserse yang jebak-jebak, kita pukuli semua," katanya.

Pengawasan Diperkuat

Sambo memiliki strategi untuk melakukan pengawasan, yakni preemtif, preventif dan represif. Tentu, Polri kerja sama dengan pengawas eksternal dan masyarakat untuk bisa membantu memperbaiki anggota-anggota yang masih melakukan pelanggaran sehingga dapat mencoreng citra institusi.

"Saya sering dengar Propam belum maksimal. Pengawasan ada tiga. Satu, pengawasan internal yang terbagi tiga fungsi yakni Divisi Propam, Itwasum Polri, dan Biro Wasidik yang menangani masalah kasus penyidikan," katanya.

Kemudian, lanjut dia, pengawasan eksternal seperti Kompolnas, Komnas HAM, NGO, Ombudsman dan masyarakat itu sendiri. Ketiga, pengawasan yang paling kuat adalah pengawasan yang dilakukan melekat oleh atasan langsung dari anggota. Makanya, pimpinan menyampaikan bahwa apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, maka dua tingkat pimpinan di atasnya harus bertanggungjawab.

"Jadi kalau anggota di sebuah unit atau Polsek atau Polres melakukan pelanggaran, maka kita akan ke atas. Apakah kanit mengecek atau sudah memberikan arahan dalam proses yang tidak sesuai prosedur itu. Setelah itu naik ke atas, Kanit ke Kasat, Kasat ke Kapolres. Ini bagian upaya pengawasan langsung yang dilakukan oleh pimpinan di unit-unit tersebut, supervisor harus kuat," tandasnya.

Masih banyak penjelasan Irjen Ferdy Sambo dalam mengawasi anggota Polisi seluruh Indonesia. Simak perbincangan VIVA dengan jenderal bintang dua itu dalam video lengkapnya di youtube VIVA.co.id.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya