Tak Terima Dipecat AHY, Jhonny Allen Laporkan Hakim ke KY

Kuasa hukum Jhonny Allen, Slamet usai laporkan hakim Pengadilan Tinggi ke KY
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Perkara pemecatan terhadap kader Partai Demokrat, Jhonny Allen oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang telah diputus di Pengadilan Tinggi DKI kini bergulir ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung RI. 

Top News: AHY Wanti-wanti Prabowo, Heboh Wali Nagari di Sumbar Digerebek Warga Mesum

Kuasa hukum Jhonny Allen, Slamet mengatakan pihaknya sudah melaporkan hakim yang memutus perkara tersebut ke KY. Alasannya karena dianggap hakim tidak profesional dan tidak fair dalam memutus perkara ini.

"Bahwa majelis hakim yang memeriksa perkara di tingkat banding yang diajukan Jhonny Allen, hari ini kita laporkan ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas MA karena diduga telah melanggar kewenangan, tidak profesional dan tidak fair dalam memeriksa dan memutus perkara pada tingkat banding," ucap Slamet usai melapor ke KY, Rabu, 17 November 2021.

Soal Koalisi Besar, AHY Sebut Prabowo Punya Pertimbangan Matang

Jhonny Allen

Photo :
  • Vivanews/Nurcholis Anhari Lubis

Tak hanya itu, Slamet juga mengatakan ada yang aneh dengan proses persidangan putusan tersebut. Pihaknya mengaku sudah mengecek
sistem Informasi Penelusuran Perkara yang kami dapatkan dari SIPP Pengadilan Tinggi Jakarta, diketahui bahwa perkara banding yang diajukan Jhonny Allen akan disidangkan pada tanggal 11 November 2021 dengan agenda sidang pertama.

Jokowi Minta AHY Selesaikan 2.086 Hektar Lahan Bermasalah di IKN Tanpa Ada Korban

Akan tetapi, dia mendapatkan informasi dari putusan di website mahkamahagung.go.id bahwa perkara banding yang diajukan Jhonny Allen telah diputus pada tanggal 18 Oktober 2021.

"Artinya putusan perkara banding yang diajukan oleh Jhonny Allen dan telah diregister dengan Perkara Nomor 547/PDT/2021/PT.DKI telah diputus oleh majelis hakim 24 hari lebih cepat dari jadwal sidang perdana. Pertanyaannya adalah apakah yang membuat majelis yang memeriksa perkara tersebut se-terburu-buru itu?" ujar dia. 

Selain itu, dalam proses pengajuan banding, Jhonny Allen juga mengajukan permohonan dilakukan pemeriksaan terhadap alat bukti tertulis dan saksi-saksi, karena pada pengadilan tingkat pertama di PN Jakarta Pusat tidak dilakukan pemeriksaan terhadap alat bukti dan saksi-saksi secara utuh. 

Oleh karena itu dengan mendapatkan informasi bahwa pada tanggal 11 November 2021 akan dilalukan sidang perdana, maka Jhonny Allen sebenarnya telah mengagendakan untuk mengikuti dan memantau perjalanan persidangan, namun ternyata majelis hakim telah memutus perkara tersebut secara tergesa-gesa pada tanggal 18 Oktober 2021 (24 hari lebih cepat dari hari sidang pertama). 

"Dari hal-hal tersebut di atas, maka Jhonny Allen menduga ada perbuatan tidak fair dan pelanggaran jadwal sidang yang dibuatnya sendiri. Kejanggalan ini menimbulkan kecurigaan ada dugaan "permainan" dalam proses bandingnya," ucap Slamet.

Atas temuan itu, pihaknya melaporkan hal ini kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung agar diproses secara adil dan profesional sesuai harkat dan martabat hakim yang seharusnya dijunjung tinggi. 

"Jika ditemukan pelanggaran, Kami minta ini ditindak tegas tanpa pandang bulu. Kasus ini memang kasus politik,  sehingga rentan terhadap intervensi kekuasaan. Klien Kami, Jhony Allen dipecat tanpa melalui prosedur yang benar, tidak pernah dipanggil dan dimintai keterang tiba-tiba langsung dipecat. Hal ini juga diakui sendiri oleh DPP Partai Demokrat Pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono," kata dia. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya