Respons Menag Yaqut soal Anggota Komisi Fatwa MUI Tersangka Teroris

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah

VIVA – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas masih menungggu proses hukum yang tengah berjalan berkaitan ditangkapnya anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain an-Najah (AZA) dalam kasus dugaan terorisme. Ahmad Zain kini juga sudah menjadi tersangka kasus terorime.

Sinergi Bea Cukai dan BNN Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Wilayah Jawa Tengah

Menurut Yaqut, setiap perbuatan yang punya muatan pidana tentu ada konsekuensi. 
“Ya kita mau lihat dahulu. Kita mau lihat dahulu ya. Jadi kalau terlibat teroris ada hukumnya sendiri,” kata Yaqut di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu 17 November 2021. 

Pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu mengatakan, aparat hukum tentu punya pertimbangan dan bukti. Kalau benar-benar terbukti salah maka proses hukum pun berjalan.  

72 Narapidana Terorisme Ucapkan Ikrar Setia NKRI

"Kalau memang terbukti ya harus dihukum. Kan begitu," kata Yaqut.

Sebelumnya Ahmad Zain An-Najah yang ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri juga direspons juga oleh Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar. Menurut Kiai Miftachul, mengenai dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus terorisme adalah urusan pribadi Zain. Diketahui Zain memang merupakan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat.

Kronologi Penganiayaan Siswa SMPN 55 Barombong dan Penangkapan 4 Pelaku

"Dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan jaringan terorisme merupakan urusan pribadinya dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI," kata Ketua Umum MUI, Miftachul Akhyar dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 17 November 2021.  

Rais Aam PBNU itu menyampaikan, pihaknya pun menyerahkan sepenuhnya proses kasus ini kepada penegak hukum. Ia meminta agar aparat bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Selain itu, hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil bisa dipenuhi. 

MUI sendiri telah berkomitmen mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak kekerasan terorisme. Hal ini sesuai dengan fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2004 tentang terorisme.  Menurutnya, MUI mengimbau masyarakat untuk menahan diri agar tak terprovokasi dari kelompok-kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu. Dia juga mendorong semua elemen bangsa agar mendahulukan kepentingan yang lebih besar yaitu kepentingan keutuhan dan kedamaian bangsa dan negara. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya