Merasa Ahli Waris, Pejabat di Aceh Usir Ibu Kandung Usia 80 Tahun

Ilustrasi sertifikat tanah.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Seorang ibu kandung yang sudah berusia 80 tahun di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh digugat anak kandungnya sendiri terkait rumah dan tanah. Kasus ini viral setelah beredarnya video gugatan itu di media sosial.
 
Penggugat berinisial AH merupakan pejabat PNS di Kantor Pemkab Aceh Tengah. Ia menggugat orangtua dan adiknya agar segera mengosongkan rumah yang ditempati mereka sebab AH mengklaim rumah itu miliknya sesuai nama di sertifikat.

Viral Mobil Sedan Terbang dan Masuk Garasi Rumah Komplek Elite

Dikutip VIVA  dari SIPP PN Aceh Tengah, gugatan tersebut dilayangkan oleh AH ke Pengadilan Negeri Aceh Tengah pada 19 Juli 2021 dengan perkara perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 9/dt.G/2021/PN Tkn. Persidangan kasus itu juga sudah berjalan 13 kali.
 
Dalam petitum gugatan, AH menggugat sebidang tanah dengan luas 894 M2 yang di atasnya berdiri 1 pintu bangunan rumah tempat tinggal tiga lantai. Rumah itu berada di jalan Yos Sudarso, Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesan, Aceh Tengah.
 
Kuasa Hukum tergugat atau ibu kandung AH, Bobby Santana Sembiring mengatakan, di atas kertas memang sertifikat tanah dan rumah itu milik AH. Bahkan penggugat tega mengusir orangtuanya dan melarang tinggal di rumah tersebut.
 
“Memang sertifikat itu di atas kertas milik dia. Bahkan AH sempat bilang ke ibu dan adiknya bahwa mereka tidak berhak tinggal di situ lagi,” kata Bobby kepada wartawan, Rabu, 17 November 2021.
 
Hanya dalam persidangan, penggugat atau AH tidak mampu menghadirkan saksi bahwa rumah dan tanah tersebut miliknya. AH hanya melampirkan sertifikat dan tanda bayar pajak saja.
 
“Sertifikat yang dijadikan bukti oleh AH tidak bisa dijelaskan oleh saksi, bahkan dia tidak mampu menghadirkan saksi,” ujar Bobby.
 
Bahkan Bobby meragukan sertifikat tanah yang dimiliki oleh AH. Sebab AH sempat meminta sertifikat tanah itu ke ibunya dengan alasan agar tidak dijual oleh adik laki-lakinya. Namun AH diduga mengubah nama di dalam sertifikat itu tanpa sepengetahuan orang tua, adiknya dan ahli waris lainnya.
 
“AH pernah meminta sertifikat rumah itu ke ibunya dengan alasan dia yang menyimpan karena anak yang paling tua agar tidak dijual oleh saudara laki-lakinya," kata dia.

"Kemudian AH malah mengalihkan nama sertifikat tanah itu tanpa sepengetahuan ibu dan adik-adiknya,” lanjut dia.
 
Bobby juga menyesalkan tindakan AH yang tega menggugat dan mengusir orang tuanya dari rumah mereka sendiri.
 
“Di mana hati nurani anak terhadap ibu dan adik-adiknya yang tega mengusir mereka dari rumah ibunya sendiri,” ujarnya.
 

Lisa BLACKPINK Beli Rumah Baru di Beverly Hills Seharga Puluhan Miliar
Logo Mahkamah Agung.

PT BMI Ajukan PK Kasus Sengketa Lahan ke MA, Minta Eksekusi Ditunda

Perusahaan pengolahan hasil laut dengan orientasi ekspor, PT Bumi Menara Internusa (BMI) mengajukan PK atas gugatan sengketa lahan pabrik di Malang ke Mahkamah Agung

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024