Korupsi Uang Santri, Polisi Tahan Eks Pimpinan Pondok Pesantren

Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan.
Sumber :
  • VIVA/Syarifuddin Nasution

VIVA – Mantan Pimpinan pondok Pesantren Al Munawwaroh, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi ditahan polisi setelah ketahuan menggelapkan uang tabungan santri mencapai ratusan juta rupiah. 

Direktur Industri Pengolahan Makanan Diduga Lakukan Penggelapan Uang Senilai Rp.8,5 Miliar

Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan, saat dikonfirmasi membenarkan mantan pimpinan pondok pesantren inisial SF 50 tahun ditahan setelah ketahuan menggelapkan uang para santri. 

"Jumlah uang tabungan yang digelapkan mantan pimpinan pondok pesantren mencapai Rp306 juta," ujarnya. 

Backpacker ke 20 Negara, Siswa IDN Si Jago IT Berbagi Ilmu kepada Mahasiswa di Arab Saudi

Irwan menyebutkan, sebelum pelaku ditangkap, pihak polres menerima laporan penggelapan dana uang yang ditabung oleh pelaku. Pihak penyidik yang mengetahui itu langsung menyelidiki laporan dan pelaku terbukti melakukan penggelapan. 

"Awalnya korban kita melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor inisial SF dan setelah terbukti, terlapor mengaku menggelapkan uang langsung ditahan," jelasnya Rabu, 17 November 2021.

Pentingnya Ideologi Pancasila dalam Kehidupan Santri

Irwan mengatakan dari hasil audit internal, pihak pondok pesantren ternyata menemukan kerugian mencapai miliaran rupiah, termasuk berasal dari uang tabungan para santri. 

"Setelah diaudit, terdata Rp4 miliar lebih kerugian dari pondok pesantren," katanya.

Irwan mengatakan, atas perbuatan pelaku yang telah menggelapkan uang santri terancam kena pasal 374 KUHP dan 372 KUHP.  "Pelaku kita akan periksa intensif terus di Polres Merangin," katanya. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya