Selain Commitment Fee, KPK Juga Telisik Perencanaan Formula E

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus merampungkan penyelidikan penyelenggaraan ajang balap Formula E di Jakarta. Lembaga Antikorupsi kini mendalami perencanaan balapan mobil listrik tersebut.

SYL Pernah Minta Belikan Senjata, Hakim Minta Saksi dari Kementan Tunjukkan Bukti

"Kami melakukan penyelidikan itu untuk lebih mendalami sejauh mana sih penyelenggaraan atau rencana penyelenggara Formula E itu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada awak media, Kamis, 18 November 2021.

Alex belum bisa memberikan informasi lebih jauh terkait pendalaman kasus ini. Pasalnya, kasus itu masih di tahap penyelidikan.

Peringatan KPK untuk Bupati Mimika Eltinus Omaleng Usai Kasasi Dikabulkan MA

Namun, sejumlah pihak bakal dipanggil untuk mendalami kasus tersebut. Masyarakat diminta bersabar. KPK memastikan akan mengusut kasus itu sampai tuntas.

"Ya kalau dalam penyelidikan nanti ditemukan ada penyimpangan, penyimpangannya seperti apa? Seperti itu," imbuhnya.

Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta

Sebelumnya, dalam kasus Formula E KPK juga tengah mendalami alasan pembayaran commitment fee yang bisa lebih mahal daripada negara lain dengan memeriksa beberapa pihak. 

Jaguar Racing di Formula E

Photo :
  • Youtube

"Para pihak yang kita duga mengetahui terkait dengan mungkin rencana penyelenggaraan itu, terus bagaimana pembiayaannya, kemudian bagaimana menyetorkan uang itu nah itu lah yang akan kita undang untuk menjelaskan," kata Alexander di kantornya, Rabu, 17 November 2021. 

Pendalaman pembayaran yang lebih mahal ini penting. Pasalnya, DKI membayar 122,102 juta poundsterling atau senilai Rp2,3 triliun untuk mengadakan ajang balap tersebut. Sementara negara lain hanya mengeluarkan Rp1,7 miliar sampai Rp17 Miliar.

Alex mengungkapkan saat ini belum ada tersangka dalam kasus ini. Lembaga Antikorupsi masih mencari duduk perkara tindakan korupsi dari ajang balap mobil listrik di Jakarta tersebut secara menyeluruh.

Gazalba Saleh jalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat

Gazalba Saleh Didakwa TPPU Rp 25 Miliar

Jaksa KPK menjatuhi dakwaan untuk Hakim nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh Rp 25 miliar di kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024