Muktamar NU Ditunda karena PPKM, Panitia Tunggu Keputusan Resmi

Presiden Joko Widodo disambut Ketua PBNU Said Aqil Siradj saat HUT ke-73 NU di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Minggu 27 Januari 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU menyatakan akan menunda penyelenggaraan Muktamar ke 34 di Provinsi Lampung yang sedianya digelar pada 23-25 Desember 2021 mendatang.

Mengenal Gus Iqdam, Pendakwah Muda dengan Gaya Lucu dan Energik Jadi Idola Milenial

Penundaan agenda tersebut bersamaan dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama masa libur Natal hingga tahun baru (nataru), 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Diketahui, selama pemberlakuan kebijakan itu, pemerintah melarang segala aktivitas yang menimbulkan kerumunan besar. Ketua Panitia Muktamar Ke-34 NU KH M Imam Aziz mengaku sampai saat ini belum ada keputusan pengajuan atau pengunduran penyelenggaraan Muktamar secara resmi.

Dedie Rachim Kabarkan Idul Fitri Tingkat Kota Bogor Digelar Bersamaan 10 April

"Sampai saat ini, belum ada keputusan apakah Muktamar diajukan sebelum 24 Desember atau diundur setelah 2 Januari 2022," kata Imam kepada wartawan, Kamis 18 November 2021

Imam menjelaskan bahwa berdasarkan keputusan Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU yang dilaksanakan pada 25-26 September 2021 lalu, penyelenggara akan mematuhi keputusan Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 di tingkat nasional maupun daerah setempat.

PBNU Beri Ucapan Selamat ke Prabowo-Gibran sebagai Pemenang Pilpres 2024

"Sesuai keputusan Munas, penyelenggaraan Muktamar harus mematuhi arahan/keputusan Satgas COVID-19, baik nasional maupun daerah," ujarnya.

Lebih lanjut, Imam juga mengatakan bahwa keputusan penyelenggaraan Muktamar akan ditetapkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Pada prinsipnya, panitia akan siap melaksanakan keputusan yang ditetapkan PBNU. "Panitia Muktamar siap melaksanakan keputusan PBNU," katanya.

Sebagai informasi, keputusan penyelenggaraan Muktamar Ke-34 ini diambil saat Munas dan Konbes NU di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta. Keputusan tersebut disampaikan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj saat Sidang Pleno Munas dan Konbes NU, Sabtu 25 September 2021

"Dan alhamdulillah, kami bersepakat dan memutuskan bahwa pelaksanaan Muktamar NU ke-34 akan diselenggarakan pada tanggal 23-25 Desember 2021. Dengan catatan bahwa penyelenggaraan seluruh kegiatan Muktamar akan mematuhi protokol kesehatan dan mendapatkan persetujuan satgas COVID-19 baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah," kata Kiai Said.

Sementara itu, pemerintah melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengumumkan bahwa di masa libur nataru, seluruh wilayah Indonesia diterapkan PPKM Level 3 dalam rangka mencegah lonjakan kasus konfirmasi positif COVID-19.

Keputusan ini juga akan berdampak pada aturan perjalanan. Namun teknisnya baru akan dirumuskan bersama kementerian terkait.

Sebelumnya, Ketua PBNU KH Marsudi Suhud mengatakan agenda Muktamar Nahdlatul Ulama ke-34 yang akan digelar pada 23-25 Desember 2021 di Pondok Pesantren Darusaadah Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, ditunda. 

Alasannya, saat ini pemerintah sedang memperkuat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di setiap daerah pada libur natalan dan akhir tahun. Pemerintah juga mewaspadai adanya gelombang ketiga kasus COVID-19 di Indonesia. 

"Kita ngikutin aturan, faktanya pemerintah kasus COVID-19 akan naik lagi," kata Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Kiai Marsudi Suhud saat dikonfirmasi VIVA di Jakarta, Kamis, 18 November 2021. 

Maka, panitia akan melakukan rapat dalam waktu dekat ini untuk menentukan tanggal yang tepat melakukan kegiatan Mukmatar NU tersebut.  "Kita tunduk pada aturan pemerintah. Maka pemerintah memberi opsi. Opsinya bisa dilakukan sebelum 20 Desember atau setelah tanggal 2 Januari 2022," ujarnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya