Telantarkan Keluarga 4 Tahun, Seorang ASN di Banda Aceh Ditangkap

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

VIVA - Seorang ASN berinisial ES, (51), yang jadi buronan Kejaksaan Negeri Aceh Besar dalam kasus penelantaran keluarga berhasil ditangkap. Sebelumnya, ES diputuskan bersalah karena melakukan tindak pidana penelantaran keluarga sejak bulan Agustus 2015.

Pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar, ia terbukti melanggar Pasal 49 huruf a Jo Pasal 9 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Ilustrasi tahanan diborgol.

Photo :
  • ANTARA FOTO

Sempat Kabur

Namun ES saat itu kabur saat hendak dieksekusi oleh kejaksaan. Sehingga Kejari Aceh Besar menetapkan ES sebagai DPO.

“Kami sudah mencarinya selama kurang lebih dua bulan, namun sejak kami menerbitkan status DPO terhadap terpidana, kami dapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan terpidana tersebut,” kata Jaksa Eksekutor Kejari Aceh Besar Shidqi Noer Salsa saat dikonfirmasi, Kamis, 18 November 2021.

Baca juga: Geram ASN Disdik Arogan, Bupati Aceh Barat Daya Blokir Jalan

Jadi Buron

Siswi SMP di Kendari Di-Smackdown Temannya hingga Pingsan Gara-gara Postingan di Medsos

Eksekusi terpidana ES yang sempat menjadi buron dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

ES meninggalkan Istri dan anak-anaknya selama 4 tahun tanpa memberikan nafkah serta kewajiban lain kepada keluarganya.

Sri Mulyani Pastikan THR ASN Cair H-10 Lebaran

Ilustrasi penjara.

Photo :
  • Istimewa

Nikah Siri dengan Wanita Lain

Cek Rekening! THR PNS hingga Pensiunan Cair Hari Ini

Sebelum penelantaran keluarga, terpidana ditengarai memiliki hubungan dengan wanita lain hingga membuat rumah tangganya dengan istri sahnya tidak harmonis, kemudian terpidana ES juga sempat melakukan nikah siri dengan wanita lain pada saat ia meninggalkan rumah.

Terpidana juga masih berstatus PNS di salah satu Kantor Kecamatan di Kota Banda Aceh.

Ganti Nomer Handphone

Selama buron ES mengganti nomor handphonenya yang tercatat di Pengadilan maupun di Kejaksaan, sehingga tidak dapat dihubungi oleh petugas.

Namun walaupun telah mengganti nomor handphone dan keberadaannya sempat berpindah-pindah, keberadaan ES berhasil terdeteksi oleh Kejari Aceh Besar saat dirinya yang sebelumnya tinggal di wilayah Ulee Kareng Banda Aceh, pindah ke rumah saudaranya di kawasan Ajun.

“Selain itu yang bersangkutan juga yang sebelumnya bekerja di Dinas Pariwisata, telah pindah ke kantor kecamatan,” kata Shidqi.

Shidqi menjelaskan terpidana pada saat menjalani proses sidang tidak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif. Kini, terpidana telah dijebloskan ke Rutan Jantho Kabupaten Aceh Besar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya