Pejabat di Aceh Usir Ibu Kandung Sendiri, Anggota DPD RI: Durhaka

Ilustrasi lansia.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Anggota DPD RI asal Aceh Sudirman alias Haji Uma mengecam keras seorang anak yang menggugat ibu kandung di Aceh Tengah terkait harta warisan. Apalagi yang menggugat merupakan pejabat di di Setdakab Aceh Tengah berinisial AH.

Anaknya Dituding Selingkuhan Rizky Nazar, Ibu Salshabilla Adriani: Bunda Tahu Sakitnya Hati kamu

“Menggugat orang tua ke pengadilan secara agama anak tersebut termasuk golongan anak durhaka. Dalam hal ini saya mengecam tindakan yang dilakukan AH, apa pun dalil yang dikemukakannya,” ujar Sudirman dalam keterangannya, Kamis, 18 November 2021.

Seharusnya kata dia seorang anak melindungi orangtuanya bukan justru sebaliknya menggugat orangtua ke pengadilan. Padahal di Aceh banyak ruang komunikasi yang dapat dimanfaatkan untuk menyelesaikan masalah seperti ini, maka psikologi anak tersebut, kata dia patut dipertanyakan

Lolos Jadi Anggota DPR, Denny Cagur Ungkap Kenangan Haru dengan Almarhumah Ibu

“Ini sungguh memalukan dan tak lazim dilakukan oleh siapapun apalagi AH merupakan seorang ASN yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia meminta Pemda Aceh Tengah untuk bersikap dan menengahi penyelesaian masalah ini sampai tuntas sebelum putusan pengadilan

Netizen Soroti Ekspresi Ibu Chandrika Chika Usai Putrinya Ditangkap Narkoba: Bahagia Banget

Kasus ini berawal saat AH melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Takengon, Aceh Tengah meskipun rumah tersebut masih dihuni oleh ibunya. Kabar terkait dengan gugatan anak terhadap ibu kandung ini, dengan cepat menyebar di sejumlah media sosial (medsos).

Bahkan beragam tanggapan mengemuka dan tak sedikit pula menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh anak kandung terhadap ibunya tersebut.

Ibu kandung AH, Alkausar (71) ketika ditemui sejumlah wartawan mengatakan, bahwa rumah yang disengketakan tersebut merupakan peninggalan almarhum suaminya.

“Jadi setelah bapaknya meninggal, tahu-tahu dia (AH) mengatakan kalau rumah ini, untuk dia,” cerita Alkausar.

Disebutkan Alkausar, ia juga tidak mengetahui jika rumah yang masih dihuninya itu, telah dibuat surat kepemilikan oleh AH.

“Karena dia anak yang paling besar, saya percaya dan menyerahkan sertifikat itu untuk disimpan,” kata dia.

Menurut Alkausar, gugatan yang dilayangkan anak sulungnya itu ke pengadilan karena mengklaim bahwa rumah warisan tersebut merupakan milik AH. Sedangkan keluarga besar lainnya disebut tidak setuju.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya