Rekonstruksi Diklatsar Maut Menwa UNS, Tersangka Tolak Memopor Senjata

Rekonstruksi kasus mahasiswa tewas di Diklatsar Menwa UNS
Sumber :
  • VIVA/Fajar Sodiq

VIVA – Polresta Solo menggelar rekonstruksi kasus dugaan kekerasan yang menyebabkan salah satu mahasiswa UNS, Gilang Endi Saputra tewas dalam Diklatsar Resimen Mahasiswa (Menwa) UNS. Rekonstruksi yang digelar di halaman parkir Stadion Manahan Solo itu memperagakan sebanyak 69 adegan.

Pembunuhan Sadis, Wanita di Medan Tewas Ditangan Kekasihnya

Rekonstruksi yang berlangsung sekitar dua jam itu turut menghadirkan saksi peserta Diklatsar Menwa UNS, kedua tersangka FPJ dan NFM. Tak hanya itu rekonstruksi itu juga disaksikan oleh kuasa hukum kedua tersangka serta Kejari Solo.

Dalam rekonstruksi itu, salah satu tersangka NFM menolak untuk memperagakan adegan memopor senjata replika kepada korban. Meski demikian, polisi tetap melakukan adegan itu dengan peran pengganti.

Panas Ekstrem Melanda Thailand, 30 Orang Tewas

Sedangkan pada adegan terakhir rekonstruksi, kondisi korban sudah tidak sadarkan diri. Korban diantar NFM ke RSUD dr Moewardi Solo. Hanya di tengah perjalanan menuju rumah sakit itu, korban diketahui sudah meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Djohan Andika menjelaskan, adegan yang dilakukan dalam rekonstruksi itu memepragakan sejumlah adegan yang dilakukan tersangka dan saksi saat kegiatan diklatsari itu mulai berlangsung hingga saat dihentikan karena adanya peserta yang tewas.

Kasus Remaja Perempuan 16 Tahun Ditemukan Tewas di Dalam Hotel, Polisi Tangkap 2 Pria

“Total ada 69 adegan rekonstruksi. Kita melakukan rekonstruksi kasus dugaan kekerasan ini untuk melihat peristiwa sesungguhnya adanya kejadian itu,” kata dia.

Sedangkan ketika disinggunng mengenai seorang tersangka yang menolak melakukan salah satu adegan, ia pun membenarkannya. Tersangka itu menolak melakukan adegan memopor senjata replika kepada korban. Menurutnya penolakan itu tidak masalah lantaran saksi lainnya sudah membenarkan adanya unsur kekerasan dalam Diklatsar Menwa UNS tersebut.

“Nanti kita buktikan di pengadilan. Jika tersangka menolak bagi penyidik tidak ada masalah,” ujarnya.

Dari hasil rekonstruksi itu, Djohan belum bisa mengungkapkan ada tidaknya fakta baru dalam kasus ini. Ia pun menegaskan bahwa adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi itu sesuai dengan hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi yang.

“Masih sama seperti dengan sebelumnya. Yang dilibatkan dalam rekonstruksi itu mulai dari saksi peserta dan panitia,” sebutnya.

Sementara itu kuasa hukum kedua tersangka Darius Marhen mengatakan bahwa selama proses rekonstruksi itu kedua tesangka berlaku kooperatif. Sedangkan terkait adanya penolakan untuk melakukan salah satu adegan, dia memberi penjelasan. Dia menegaskan bahwa tersangka menolak lantaran adegan dipopor senjata itu memang tidak dilakukan oleh yang bersangkutan.

“Adegan kekerasan itu tidak ada sehingga kami bisa memahami adanya penolakan itu,” ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya