KPK Cecar Eks Mentan Amran Sulaiman Soal Kepemilikan Tambang Nikel
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku telah merampungkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Tiran Indonesia Amran Sulaiman hari ini.
Sebagai Saksi
Mantan Menteri Pertanian ini diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014.
"Dalam pemeriksaan hari ini terhadap saksi Amran Sulaiman, tim penyidik mengkonfirmasi antara lain terkait kepemilikan tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati, kepada awak media, Kamis, 18 November 2021.
Seharusnya pemeriksaan Amran dilakukan kemarin. Namun Amran minta dijadwalkan ulang pada hari ini.
Baca juga: Mantan Mentan Amran Sulaiman Mangkir dari Panggilan KPK
Rugikan Negara Rp2,7 triliun
Dalam kasus ini, Aswad Sulaiman saat menjabat sebagai Bupati Konawe Utara diduga menerima suap Rp13 miliar dari sejumlah pengusaha yang diberikan izin pertambangan. Korupsi tambang ini diperkirakan merugikan negara senilai Rp2,7 triliun.
Indikasi kerugian negara ini dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum. Pada perkara ini KPK telah menjerat Aswad Sulaiman.