Korban PHK Bisa Dapat Program JKP, Begini Syarat dan Manfaatnya

Pekerja memproduksi sepatu untuk diekspor (foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA –  Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan memberlakukan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) mulai Maret 2022. Program ini diinisiasi untuk memberikan bantuan kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK.

img_title Korban PHK Bisa Dapat Uang hingga Rp18 Juta, Ini Cara Mencairkan JKP Oktober 2026

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menyampaikan ada 3 manfaat dari program tersebut. Dia bilang, pekerja akan memperoleh manfaat tersebut bila ikut JKP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Yang pertama adalah manfaat uang tunai atau cash bagi si korban PHK. [Yang kedua] akses informasi pasar kerja. Lalu pelatihan kerja atau vokasi," kata Indah dalam dialog publik yang dikutip pada Jumat, 19 November 2021.

img_title Daftar Provinsi dengan Korban PHK Terbanyak, Totalnya Tembus 63 Ribu Orang!

Menurut dia, manfaat pertama adanya uang tunai yang bisa membantu korban PHK untuk melanjutkan kebutuhan hidup. Namun, ia berharap dalam proses penerimaan uang tunai JKP, para pekerja korban PHK bisa sambil mencari pekerjaan baru. Kata dia, setidaknya bisa mengikuti pelatihan.

Ilustrasi PHK.

Photo :
  • vstory

img_title Malaysia Terdampak Kabut Asap Karhutla, Perwakilan RI Blak-blakan Ungkap Langkah Pemerintah

Pun, manfaat kedua, yaitu akses informasi pasar kerja. Dia menyampaikan program ini memberikan informasi terkait lowongan pekerjaan yang masih dibutuhkan para korban PHK.

Menurutnya, dalam informasi lowongan kerja, Kementerian Ketenagakerjaan menyediakan layanan job counselling atau konsultasi mengenai informasi. Nantinya termasuk dengan keterampilan, kualifikasi, hingga minat para pekerja/buruh.

Kemudian, manfaat ketiga yakni pelatihan kerja atau vokasi. Dengan manfaat ini, setidaknya bisa meningkatkan keterampilan pekerja/buruh yang mengalami PHK.

Indah menambahkan dengan pelatihan ini nanti pekerja korban PHK bisa mengembangkan kemampuannya baik melalui skema skilling, re-skilling, atau up-skilling. Dengan begitu, pekerja korban PHK yang sudah dilatih diharapkan dapat bekerja kembali.

“Jadi, ini untuk mengantisipasi alih profesi atau alih pekerjaan bagi korban PHK jika harus bekerja kembali. Kita harapkan dia setelah PHK tidak berhenti," tutur Indah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih lanjut, ia menjelaskan agar pekerja atau buruh yang jadi korban PHK bisa terus mempersiapkan diri. Jika tidak bisa kembali ke pekerjaan yang sama sebelum ter-PHK, maka pemerintah menawarkan fasilitas atau layanan pelatihan vokasi.

"Kiranya bisa jadi modalitas bagi korban PHK untuk mempersiapkan dirinya melalui kompetensi bahkan kualifikasi untuk mendapatkan pekerjaan. Tentu kita berharap yang lebih baik ya pekerjaan atau profesinya,” jelas Indah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut