Mafia Tanah yang Caplok Lahan TNI AL Cuma Dituntut 8 Bulan Bui

Kursi majelis hakim (foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Perkara dugaan penggunaan surat tanah palsu dengan korban TNI AL dan warga Kelapa Gading bernama Yudi Astono masih terus bergulir. Terbaru, terdakwa dalam perkara ini, Muhamad Fuad telah menerima tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

19 Pati TNI Naik Pangkat Lebih Tinggi, Ini Daftar Namanya

JPU Andri S menuntut terdakwa delapan bulan penjara. Menurut JPU, Fuad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu atau dipalsukan dapat menyebabkan kerugian. Tindakannya memenuhi Pasal 263 ayat 2 KUHP. Dimana dia terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dan atau membuat akta palsu dan atau menerapkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.

"Atas hal tersebut, penuntut umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara," kata JPU Andri, Jumat 19 November 2021.

Terkuak, Usia Janin Wanita Hamil di Kelapa Gading yang Tewas Dibunuh

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri sendiri memberi kesempatan pada Fuad mengajukan pembelaan atas tuntutan yang disampaikan. Lewat kuasa hukumnya, Fuad mengaku akan mengajukan pledoi atas tuntutan JPU. Dimana hakim memberi waktu seminggu untuk menyiapkan pledoi. Sidang akan dilanjutkan pada 25 November 2021 mendatang.

Sebelumnya diberitakan, kasus mafia tanah rupanya masih terjadi walau sudah jadi sorotan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin mengungkap, salah satu contoh yaitu kasus yang dialami kliennya, Yudi Astono.

Laksma TNI Avianto Resmi Pegang Tongkat Komando Lantamal XII Pontianak

Tanah seluas 8,5 hektar di Kelurahan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara milik kliennya diklaim oleh Muhamad Fuad dengan Gross Akte Eigendom Verponding Nomor 849 dan Nomor 850 ter tanggal 15 April 1953. Padahal, uji Labkrim Puslabfor Bareskrim Mabes Polri menyatakan surat tersebut diduga non identik alias palsu.

"Bahwa surat yang digunakan Muhammad Fuad adalah non identik atau palsu berdasarkan hasil Labkrim dari Puslabfor Bareskrim Mabes Polri," kata Amir kepada wartawan, Jumat 5 November 2021.

Bukan cuma lahan kliennya, para ahli waris Soemardjo juga menggunakan dokumen palsu yang sama saat mengklaim lahan punya TNI AL di Kelapa Gading, Jakarta Utara tahun 2015 lalu. Klaim ini berujung Putusan PK di Mahkamah Agung yang memenangkan para ahli waris Soemardjo.

Tapi, kemenangan para ahli waris Soemardjo tak bisa dilanjutkan dengan eksekusi pengosongan lahan. Hal ini lantaran di lahan itu berdiri Mako Pusat Polisi Militer Angkatan Laut hingga saat ini.

Baca juga: Jenderal TNI Bintang 2 Ungkap Modus Mafia Tanah di Kelapa Gading

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya