Kejaksaan Usut Dugaan Mafia Tanah di Sulawesi Tenggara

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung  Leonard Eben Ezer Simanjuntak
Sumber :
  • ANTARA

VIVA - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara melakukan penyelidikan terkait kasus tanah di Lembaga Peneliti-Lembaga Pengabdian Masyarakat (LP-LPM) Universtas Halu Oleo Sulawesi Tenggara. Mereka pun sudah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-05/P.3/Fd.1/09/2021 tanggal 1 September 2021.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

Ilustrasi kejaksaan.

Photo :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

Penuhi Kualifikasi

Rubicon Mario Dandy Gak Laku Dilelang, Harganya Diturunkan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menuturkan bahwa kasus itu memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, instansinya melakukan penyelidikan.

"Kasus dugaan tindak pidana korupsi penguasaan dan pengalihan secara melawan hukum tanah dan bangunan (aset) milik LP-LPM Universitas Halu Oleo di Kelurahan Toronipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, yang berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara," kata Leonard melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 19 November 2021.

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan

Berantas Mafia Tanah

Sementara itu, sebelumnya, Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menginstruksikan jajaran Korps Adhyaksa supaya menggencarkan upaya pemberantasan mafia tanah di Indonesia.

Baca juga: Jaksa Jangan Coba-coba Bekingi Mafia Tanah

Menurut dia, upaya pemberantasan mafia tanah menjadi hal yang krusial. Sebab, sepak terjang para mafia tanah sudah sangat meresahkan.

“Karena selain menghambat proses pembangunan nasional, juga dapat memicu terjadinya banyak konflik sosial dan lahan yang berujung pada pertumpahan darah di banyak wilayah,” kata Burhanuddin melalui keterangannya pada Jumat malam 12 November 2021.

Bahkan disinyalir, kata dia, mafia tanah membangun jejaring yang merajalela pada lembaga-lembaga pemerintah. Salah satu upaya dalam memberantas mafia tanah adalah menutup atau memperbaiki celah yang menjadi peluang masuknya jaringan mafia tanah.

Oleh karena itu, Burhanuddin meminta jajaran intelijen Kejaksaan mencermati dan mempersempit ruang gerak para mafia tanah yang biasa main mata-mata atau kongkalikong dengan para pejabat aparatur sipil negara, aparat penegak hukum, maupun ketua adat. “Saya tidak ingin para mafia tanah bergerak leluasa merampok dan menguasai tanah rakyat dan tanah negara,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya