Densus 88 Tak Sita Bahan Peledak saat Tangkap Ustaz Farid Okbah

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • VIVA/Farhan Faris

VIVA – Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan, Tim Densus 88 Antiteror Polri tidak menemukan bahan peledak saat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tiga orang tersangka teroris di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa, 16 November 2021.

Kasus TPPO Mahasiswa di Jerman, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol

"Ada dokumen-dokumen, termasuk di mana dokumen-dokumen tersebut isinya menunjukkan peran-peran daripada ketiga tersangka tersebut. Artinya, dokumen yang dimiliki atau disita Densus sudah bisa menunjukkan peran keterlibatan ketiga tersangka," kata Ramadhan di Jakarta pada Sabtu, 20 November 2021.

Namun, kata Ramadhan, Polri tidak bisa menyampaikan secara gamblang isi dari dokumen yang dijadikan barang bukti oleh Densus 88 untuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka terorisme. Tentu, semua akan dibuka saat masuk proses pengadilan nanti.

Komjen Fadil Pimpin Pengamanan Ajang World Water Forum di Bali, 5.791 Polisi Dikerahkan

Baca juga: Warga Buka Warung di Dalam Kawasan Sirkuit Mandalika

"Tentu kami tidak bisa buka di sini karena merupakan bagian dari penyelidikan dan penyidikan Densus. Tapi bisa kita lihat bersama-sama secara terbuka dan bisa tahu setelah diproses di Pengadilan," ujarnya.

Negara Ini Tuduh Iran sebagai Negara Teroris, Kok Bisa?

Tiga orang tersangka teroris yang ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa, 16 November 2021. Mereka terancam hukuman belasan tahun penjara. Sebab, mereka disangkakan pasal terkait tindak pidana terorisme.

Sebelumnya diberitakan, ketiga orang tersangka teroris yang ditangkap di Bekasi itu Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Farid Okbah (FAO), Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Ahmad Zain An-Najah (AZA) dan Anung Al-Hamat (AA).

Ketua Umum PDRI Ustaz Farid Okbah ditangkap densus

Photo :
  • Instagram @faridokbah_official

"Terhadap 3 tersangka terorisme yang diamankan yaitu AZA, FAU, dan AA, akan dikenakan Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15 tahun 2018 tentang terorisme," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes kemarin.

Sedangkan, kata dia, lembaga amal zakat Bait Mal Abdurrahman bin Auf yang merupakan afiliasi dari kelompok Jamaah Islamiyah (JI) dipersangkakan Undang-undang khusus yaitu UU Nomor 9 Tahun 2003 tentang pendanaan terorisme.

"Ancaman hukumannya kalau berdasarkan pendanaan teroris ancaman 15 tahun penjara," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya