Pecatan Polisi yang Lakukan Asusila Gugat Kapolda NTT ke PTUN

Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif
Sumber :
  • Antara

VIVA – Seorang pecatan anggota Polri, yaitu Johanes Imanuel Nenosono yang berpangkat Bripda menggugat Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Inspektur Jenderal Polisi Lotharia Latif ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.

Siswi SMA Negeri 2 Maumere Dilarang Ikut Ujian Gegara Nunggak Rp50 Ribu

Gugatan dilayangkan yang bersangkutan karena tak terima diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat dari Korps Bhayangkara. Polda NTT sendiri mengaku telah mengetahui soal gugatan ini.

“Ini sebagaimana Surat dari Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang nomor : 33/G/2021/PTUN-KPG tanggal 10 November 2021," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Rishian Krisna Budhiaswanto kepada wartawan, Senin 22 November 2021.

Puslabfor Polri Selidiki Kasus Kebakaran Maut Toko Frame Mampang

Dia menyebut, mantan anggota Polres Timor Tengah Selatan itu dipecat pada bulan September karena melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (1) huruf B, Pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri nomor: 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Dia menjelaskan, setiap warga negara mempunyai hak untuk mengajukan gugatan sesuai undang-undang, namun dalam institusi kepolisian telah mengatur secara jelas bagaimana proses penegakan disiplin dan kode etik profesi bagi setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran. Keputusan pemberhentian dengan tidak hormat dari anggota Polri diklaim merupakan keputusan yang telah dilakukan secara cermat lewat beberapa proses persidangan sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan yang berlaku di dalam lingkungan Polri.

Bea Cukai dan Bareskrim Polri Jalin Sinergi Gagalkan Peredaran Narkotika di Tangerang dan Aceh

“Polda NTT sudah melaksanakan proses yang benar. Setiap pelanggaran anggota selalu dilaksanakan pembinaan terhadap pelanggar untuk memperbaiki kesalahannya. Apabila tidak dilaksanakan akan disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), juga sudah dilaksanakan banding ke KKEP dan sebelum Kapolda memutuskan PTDH telah melalui rapat dewan pertimbangan pimpinan dengan melibatkan pimpinan di masing-masing pimpinan satuan kerja," katanya.

Dia menambahkan, berdasar fakta persidangan disebutkan Johanes sudsh menghamili seorang wanita tapi sampai wanita itu melahirkan, dia tak mau bertanggungjawab bahkan menyuruh menggugurkan kandungan dengan alasan akan mengganggu pekerjaannya.

Bukan cuma itu, fakta persidangan mengungkap ia pun melakukan hubungan badan dengan perempuan lain sebanyak tiga kali tanpa hubungan pernikahan. Hal memberatkan yang dilakukan oleh Johanes adalah juga melakukan pelanggaran disersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah dan tanpa izin dari pimpinan lebih dari 30 hari.

“Hal inilah yang menjadi pertimbangan bagi institusi (Polda NTT) karena tidak ada hal yang meringankan bagi pelaku selama proses sidang KKEP, tidak hanya ia telah melakukan perbuatan asusila dengan menghamili seorang wanita dan berhubungan badan dengan beberapa wanita tanpa hubungan pernikahan,ia juga telah melakukan disersi," ujar Rishian.

Lebih lanjut dirinya mengatakan kalau Kapolda NTT mengambil langkah tegas memecat Johanes tak lain guna melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan dan arogansi oknum anggota Polda NTT yang dinilai telah melakukan pelecehan serta merendahkan harkat dan martabat perempuan sebagai kelompok rentan yang seharusnya mendapat perlindungan.

Dia mengaku Polda NTT sudah menyiapkan langka hukum menghadapi gugatan tersebut.

”Silakan mengajukan gugatan ke PTUN, itu hak yang bersangkutan dengan melalui mekanisme yang berlaku. Polda NTT siap dan akan menyiapkan tim untuk menghadapi gugatan tersebut," katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, Inspektur Jenderal Polisi Lotharia Latif, memecat alias memberhentikan tidak dengan hormat 13 polisi anggotanya yang melakukan tindakan asusila dan menelantarkan keluarga.

"Saya melihat banyak kasus polisi yang belum tuntas diselidiki, sehingga saya panggil kepala Bidang Propam serta SDM untuk membicarakan hal itu untuk memberikan kepastian akan status mereka," katanya, kepada ANTARA di Kupang, Kamis.

Komandan berbintang dua itu menyebutkan 13 polisi yang dipecat itu berasal dari beberapa Polres, di antaranya dua polisi dari Polres Lembata, Polres Kupang Kota (dua polisi), Polres Belu (satu polisi), Polres Timor Tengah Utara (dua polisi). Polres Sikka (satu polisi), Polres Alor (satu polisi), Polda NTT (satu polisi), Polres Flores Timur (satu orang), dan Polres Timor Tengah Selatan (dua polisi).

Baca juga: Berbuat Asusila hingga Telantarkan Keluarga, 13 Polisi di NTT Dipecat

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya