Tolak UMP, Buruh Saweran Rp700 Buat Gubernur Khofifah

Aksi saweran buruh untuk diberikan kepada Gubernur Khofifah Indar Parawansa.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA – Massa buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur melakukan aksi penolakan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Aksi mereka dilakukan  di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya pada Senin, 22 November 2021. 

Buka Pendaftaran, Ini Kriteria Calon Wali Kota Malang yang Dicari PKB untuk Pilkada 2024

Dalam aksinya, massa buruh ini melakukan aksi saweran Rp700 per orang lalu diberikan kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.  

Uang hasil saweran itu kemudian dikumpulkan di dalam satu wadah kotak berwarna merah dan putih yang bercap tulisan kritik terhadap keputusan UMP yang dikeluarkan Pemprov Jatim. "Rezim Upah Murah," demikian tulisan di kotak tersebut. 

Adik Via Vallen Dilaporkan ke Polisi terkait Dugaan Penggelapan Sepeda Motor

Khofifah indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur (instagram/khofifah.ip)

Photo :
  • vstory

Secara simbolis, buruh kemudian menyerahkan uang saweran itu kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jatim M Hadi Wawan Guntoro di penghujung aksi unjuk rasa yang sempat ricuh dengan beberapa anggota polisi itu. 

Rumah Pedangdut Via Vallen Digeruduk Warga Terkait Dugaan Penggelapan Sepeda Motor

Juru Bicara FSPMI Jatim Nuruddin Hidayat atau Udin mengatakan, pada aksi kali ini buruh menolak melakukan mediasi dengan perwakilan dari pemerintah provinsi. Aksi saweran itu sebagai gantinya.

"Secara simbolis kami kumpulkan koin Rp700 dari massa aksi untuk diserahkan ke gubernur, sebagai simbol penolakan terhadap UMP. Kami serahkan kepada Kepala Satpol PP Jatim," ujarnya.

Setelah penyerahan uang koin itu, buruh langsung membubarkan diri. Mereka yang sebagian besar naik sepeda motor kembali bergabung di belakang mobil komando untuk kembali ke rumah masing-masing.

Seperti diketahui, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menetapkan UMP Jatim 2022 sebesar sebesar Rp1.891.567.12, naik sebesar Rp22.790,04 atau 1,22 persen dari dari UMP Jatim 2021 sebesar Rp1.868.777.08. Gubenur menetapkan UMP 2020 sebesar Rp1.891.567.12.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya