Jaksa Terapkan Restorative Justice, Kasus Penganiayaan Berakhir Damai

Ilustrasi jaksa.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA - Pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif juga dilakukan kejaksaan di Jepara. Kali ini, kasus terkait penganiyaan yang melibatkan tersangka bernama Novi Minggar Aryanti, warga Desa Wedelan, Kecamatan Bangsri, terhadap korban Suwarti, asal Bangsri.

Kasus Korupsi Kredit Macet Jaksa Eksekusi Eks Pegawai Bank BNI ke Penjara

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jepara memfasilitasi upaya perdamaian antara kedua pihak. Perkara penganiayaan tersebut kemudian tidak perlu dibawa sampai ke tingkat persidangan.

Ilustrasi bersalaman.

Photo :
  • U-Report
Jaksa KPK Panggil Febri Diansyah dkk ke Sidang SYL, Ini Alasannya

Berbagai Pertimbangan

Kepala Kejari Jepara Ayu Agung menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap tersangka di Aula Kejari Jepara pada Jumat, 19 November 2021, lalu. Dia menuturkan instansinya mengupayakan restorative justice karena berbagai pertimbangan.

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan

"Kedua belah pihak antara pelapor Suwarti dan terlapor Novi sepakat berdamai. Kemudian, pelaku belum pernah melakukan kejahatan," kata Ayu Agung dikutip pada Senin, 22 November 2021.

Baca juga: Kejaksaan Usut Dugaan Mafia Tanah di Sulawesi Tenggara

Ayu Agung mengatakan permohonan perdamaian tersebut telah disetujui oleh pimpinan Jampidum melalui ekspose pada Senin, 15 November 2021. Ia menyampaikan pendekatan restorative justice sesuai dengan peraturan jaksa (Perja) nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan karena telah memenuhi tiga persyaratan yaitu tersangka pertama kali melakukan tindak pidana, tuntutan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, dan nilai kerugiannya tidak lebih dari Rp2,5 juta.

"Awalnya menolak berdamai, namun akhirnya luluh," kata Ayu Agung lagi.

Hadirkan Pihak Terkait

Setelah itu, lanjut Ayu Agung, kejaksaan ingin mengembalikan keadaan seperti semula. Mereka pun melibatkan pelaku, korban, keluarga ke dua pihak, dan pihak-pihak terkait, seperti petinggi, tokoh agama, hingga tokoh masyarakat.

"Tujuannya menyadarkan mereka bahwa tidak semua perkara harus bermuara ke meja hijau,” katanya.

Setelah Novi dan Suwarti sepakat berdamai, Kejari Jepara bersurat ke Kejaksaan Tinggi untuk selanjutnya dilakukan ekspose perkara di Jampidum. Upaya perdamaian itu pun disetujui oleh Kejati dan Jampidum sehingga Kepala Kejari Jepara menerbitkan SKPP.

Pertama di Jepara

Ayu Agung menambahkan pemberlakuan restorative justice itu merupakan pertama kali digelar di Jepara. Dia berharap perkara-perkara ringan dan memenuhi persyaratan bisa diupayakan untuk diterapkan restorative justice.

"Selayaknya memang perkara tertentu tidak perlu sampai ke meja hijau atau ke penjara. Karena penjara sendiri saat ini sudah over kapasitas. Semestinya ada pidana lain yang lebih pantas untuk dilakukan pemidanaan dan dipenjara," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya