Ombudsman: Napi Langgar Cuti Bersyarat Harus Ditarik ke Lapas

Ilustrasi/Narapidana
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Ketua Ombudsman RI Mokh Najih meminta VTG, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana (napi) yang tengah cuti bersyarat (CB) dan melakukan pesta miras harus ditarik lagi ke lapas. Sebab itu melanggar persyaratan cuti bersyarat.

img_title Napi yang Pakai Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Dapat Sanksi Bebas Remisi Setahun

"WBP yang melanggar cuti bersyarat, harus segera diambil/ dipaksa masuk lagi ke Lapas oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas). Itu sudah melanggar persyaratan cuti," ujar Mokh Najih dikutip Selasa, 23 November 2021.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menegaskan, Kalapas kemudian perlu menindaklanjuti kesaksian WBP terkait kondisi di dalam Lapas. Hal ini agar tidak menjadi rumor.

img_title Antrean BBM Mengular dan Stok Kosong di Sejumlah Daerah, Ombudsman Turun Tangan

"Kalapas harus merespons itu dan menjelaskan ke publik, jika ada tindakan yang harus diambil oleh Kalapas ya itu mesti dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Sementara itu, Komunikolog Emrus Sihombing mengatakan, video pesta miras WBP VTG yang viral di sosmed harus divalidasi. Sebab, di sosmed banyak beredar video hasil editing. Apabila hasil validasi menyebutkan video natural, maka VTG harus melakukan klarifikasi.

img_title 3.510 Napi Seluruh Indonesia Dipindah ke Lapas Nusakambangan Periode 2 Tahun, Ada Kasus Korupsi hingga Terorisme

"Kalau WBP yang sedang CB harus berperilaku baik. Kalau terbukti melakukan pelanggaran, maka harus dilakukan pembinaan kepada dia (WBP CB)," ujarnya.

Kemudian, terkait kesaksian VTG juga harus divalidasi. Karena itu belum tentu suatu kebenaran.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, viral di sosial media pesta miras yang dilakukan oleh VTG. Ia seorang WBP Lapas Narkotika Yogyakarta. Usai memberikan kesaksian kondisi di dalam Lapas Yogyakarta di sebuah stasiun televisi swasta, VTG dan kawan-kawannya melakukan pesta miras. Bahkan dalam video tersebut salah satu sempat menyebut nama obat terlarang ‘aprazolam’.

Polres OKU Selatan menetapkan tersangka kasus kematian seorang narapidana di Lapas Muaradua

Napi di Lapas Muaradua Tewas Dianiaya, 4 Orang Jadi Tersangka

Seorang narapidana (napi) bernama Adi Waswara, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muaradua, ditemukan meninggal pada Jumat (23/10/2026) karena dianiaya

img_title
VIVA.co.id
24 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut