KPK Minta Ada Larangan Dosen Terima Hadiah

Gedung KPK
Sumber :
  • KPK.go.id

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai perlu adanya regulasi yang melarang dosen untuk menerima hadiah. Sebab hal tersebut merupakan praktek koruptif.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Gugat Dewas ke PTUN, Sebut Kasusnya Expired

"Karena dosen yang menerima hadiah dari mahasiswa ada kecenderungan untuk tidak adil," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada awak media, Selasa, 23 November 2021.

Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Disidang Etik Dewas KPK pada 2 Mei Terkait Mutasi Pegawai Kementan, Nurul Ghufron: Kita Hormati

Alexander mencontohkan negara Singapura telah melarang para dosen menerima hadiah. Karena, Singapura memandang, penerimaan hadiah yang dilakukan oleh dosen bisa membuat ketidakadilan dalam proses pengajaran. KPK pun ingin Indonesia menghapuskan praktek-praktek penerimaan hadiah yang dilakukan dosen.

"Berperilaku tidak adil itu bagian dari perilaku koruptif," kata Alex.

Dewas KPK Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

KPK tidak mau ketidakadilan dalam proses mengajar terjadi hanya karena dosen menerima hadiah. Tindakan itu diyakini bisa mengurangi mutu pendidikan di Indonesia.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli Rutan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat sebanyak 66 pegawai rutan KPK yang terlibat dugaan pungutan liar (pungli)

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024